KARAWANG, Spirit – Implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, sejumlah Puskesmas BLUD diduga belum mampu menerapkan sistem pelayanan pembayaran yang transparan kepada masyarakat, salah satunya terkait penerbitan bukti pembayaran atau struk resmi atas layanan kesehatan yang diberikan.
Padahal, sebagai unit pelayanan yang mengelola pendapatan secara mandiri melalui skema BLUD, setiap transaksi pelayanan kesehatan seharusnya tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang baik.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan BLUD yang mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 serta tata kelola BLUD Puskesmas yang berlaku di Kabupaten Karawang, seluruh penerimaan pendapatan layanan kesehatan wajib didukung dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk bukti transaksi pembayaran.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima bukti pembayaran setelah melakukan pembayaran layanan kesehatan di Puskesmas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pencatatan pendapatan yang dijalankan oleh masing-masing BLUD Puskesmas.
Tidak adanya bukti pembayaran dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari lemahnya pengawasan internal hingga terbukanya ruang terjadinya kebocoran pendapatan yang seharusnya masuk ke kas BLUD Puskesmas.
Selain merugikan masyarakat sebagai penerima layanan, kondisi tersebut juga dapat menyulitkan proses audit dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui, salah satu tujuan penerapan pola BLUD pada Puskesmas adalah memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan agar pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, efektif, profesional dan akuntabel. Pendapatan yang diperoleh dari jasa pelayanan kesehatan seharusnya dapat langsung dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin atau yang akrab disapa Asep Ibe, mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BLUD Puskesmas di Karawang.
Menurutnya, Dinas Kesehatan sebagai instansi pembina harus segera melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh Puskesmas BLUD agar tujuan pembentukan BLUD benar-benar tercapai.
“Prinsip BLUD itu kan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu transparansi harus menjadi prioritas. Dinas Kesehatan perlu melakukan evaluasi dan pembinaan yang berkelanjutan terhadap seluruh Puskesmas,” ujar Asep Ibe, Sabtu (6/6/26) kepada awak media, saat dihubungi melalui layanan voice call WhatsApp.
Ia menegaskan, sistem administrasi keuangan yang transparan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.
Menurutnya, setiap transaksi pelayanan kesehatan harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ataupun potensi penyimpangan di kemudian hari.
“Jangan sampai ada celah yang menimbulkan pertanyaan publik terkait pengelolaan pendapatan BLUD. Semua harus transparan dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Politisi Komisi IV DPRD Karawang itu juga menilai bahwa keberhasilan BLUD tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan yang diperoleh, tetapi juga dari sejauh mana pendapatan tersebut mampu meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan para tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya.
“Kalau sistem BLUD berjalan sesuai aturan, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik dan oleh para pegawai melalui peningkatan kesejahteraan. Itu yang harus diwujudkan,” tegasnya.
Asep Ibe berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh Puskesmas BLUD telah menerapkan standar administrasi keuangan yang memadai, termasuk penyediaan sistem pembayaran yang mampu menerbitkan bukti transaksi secara jelas dan mudah diakses masyarakat.
Dengan demikian, tujuan utama pembentukan BLUD Puskesmas sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pemerintah dapat berjalan optimal, yakni menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, profesional dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Karawang. (ist/red)
