Komisi I DPRD Karawang Desak Pembentukan Satgas Perizinan, Legalitas THM Jadi Sorotan

KARAWANG, Spirit – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LBH Aryamandalika untuk membahas legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang perizinan penjualan minuman beralkohol.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (9/7/26), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang Asep Saepudin Zuhri, didampingi anggota Komisi I Dede Mulyana dan H. Saryardi. Hadir pula perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas PUPR, serta manajemen salah satu THM.

Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut sidak Bupati Karawang bersama Forkopimda ke sejumlah THM. Menurutnya, RDP bertujuan memastikan seluruh THM telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol, sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Hasil RDP mengungkap masih terdapat sejumlah THM yang belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena itu, LBH Aryamandalika bersama Komisi I DPRD dan instansi terkait berencana melakukan inspeksi langsung ke sejumlah THM.

Selain itu, LBH Aryamandalika mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera membentuk Satgas Perizinan agar pengawasan dan koordinasi antar-OPD berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang Asep Saepudin Zuhri menegaskan Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus diterapkan secara konsisten. Ia juga menyoroti temuan dugaan surat izin palsu saat sidak Bupati dan meminta DPMPTSP serta Dinas Koperasi dan Perdagangan segera menginventarisasi THM yang belum berizin serta tidak menerbitkan rekomendasi operasional sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

Komisi I DPRD Karawang turut merekomendasikan pembentukan Satgas Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Satpol PP untuk memperkuat pengawasan, mempercepat koordinasi lintas OPD, dan memastikan seluruh tempat usaha di Karawang beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *