BPK Desak Bupati Karawang Evaluasi Perjanjian Kerja Sama, Disperindagkop UKM Dinilai Gagal Kelola Piutang Pengelolaan Pasar

KARAWANG, Spirit – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti lemahnya pengelolaan aset pasar oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang. Bahkan temuan ini bukan terjadi sekali, melainkan berulang selama beberapa tahun berturut-turut, dengan nilai piutang kontribusi kerja sama pengelolaan pasar yang terus membengkak.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat Nomor 38B/LHP/XVIII.BDG/05/2024, BPK mencatat tunggakan kontribusi enam pasar daerah telah mencapai Rp18,61 miliar. Nilai tersebut terus meningkat dibanding temuan pada tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan penyelesaian piutang berjalan lamban dan pengawasan belum efektif.

Enam pasar yang dikelola pihak ketiga melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan total nilai aset sekitar Rp55,94 miliar itu meliputi Pasar Cikampek I, Cikampek II, Johar, Rengasdengklok, Cilamaya, dan Pasar Baru Karawang. Sebagian besar mitra pengelola tercatat belum memenuhi kewajiban menyetor kontribusi kepada kas daerah.

BPK menilai Disperindag (nomenklatur dinas saat pemeriksaan-red) Karawang belum melakukan langkah penagihan yang signifikan terhadap para pengelola pasar yang menunggak. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Akibat lemahnya pengawasan dan penagihan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar terancam hilang. Karena itu, BPK meminta Bupati Karawang segera menyusun langkah penyelesaian menyeluruh, menagih piutang secara aktif, mengevaluasi seluruh perjanjian kerja sama, menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait Pasar Cikampek I, serta menindak mitra yang tidak memenuhi kewajibannya.

Meski Pemkab Karawang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menegaskan persoalan pengelolaan aset pasar ini menjadi catatan serius. Jika tidak segera diselesaikan, aset pasar milik daerah berpotensi terus kehilangan nilai ekonominya dan membebani keuangan daerah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *