Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan KUA-PPAS 2027, DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna

KARAWANG, Spirit – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua agenda strategis, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (16/7/26).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, bersama jajaran pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., Wakil Bupati Karawang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah.

Paripurna ini menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya di bidang pengawasan, penganggaran, dan pembentukan kebijakan daerah. Melalui pembahasan tersebut, DPRD akan mengkaji secara menyeluruh laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 sekaligus mengawal penyusunan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran Kabupaten Karawang untuk Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Dinamika pembangunan yang terus berkembang menuntut kita semua untuk menajamkan skala prioritas agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang,” ujar Aep.

Ia juga berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurutnya, dukungan, masukan, serta kemitraan yang harmonis dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Karawang akan meneruskan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 melalui tahapan komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga pengambilan keputusan bersama sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan ketentuan, seluruh proses tersebut ditargetkan selesai dan mencapai kesepakatan paling lambat pada pekan kedua Agustus 2026.

Melalui rangkaian pembahasan itu, DPRD diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat Kabupaten Karawang. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *