PAD Karawang 2022 Lebihi Target, Bapenda Diminta Transparan terkait Pembayaran ‘Insentif’

KARAWANG, Spirit – Disebut lebihi target capaian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang tahun 2022, per 30 Desember 2022 mencapai Rp 1.24 Triliyun, yang kini menjadi sorotan masyarakat tentang transparansi pembayaran uang ‘insentif’ oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 69 tahun 2010.

Seperti yang diungkapkan Koordinator Karawang Utara Bergerak, Angga Dhita, pihaknya meminta Bapenda Karawang Transparan dalam mengelola uang masyarakat yang berasal dari pajak dan retribusi Daerah ini.

“Diatur dalam PP 69 tahun 2010, insentif itu 5% dari jumlah PAD yang didapat atau sebesar ± Rp 60 Miliar untuk tahun 2022. Bapenda Karawang harus transparan kepada siapa saja insentif ini dibayarkan, berapa besarannya ?,” Tutur Angga kepada awak media, baru-baru ini.

Setelah insentif ini dibayarkan kepada para penerima, lanjut Angga, apakah ada sisa bayar ?. Lebih jauh Ia pun mempertanyakan apakah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), baik itu notaris dan camat mendapatkan insentif dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ?.

“Untuk PPAT ini jika mendapatkan pembayaran insentif, berapa jumlahnya ?. Jika tidak mendapat itu kenapa ?. Ini semua harus dijawab oleh Bapenda dengan sebenar-benarnya atau transparan, karena ini uang negara yang berasal dari masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email