Bangun Lapangan Bola di atas Lahan Aset Desa, Bid. Bangunan PUPR Diduga Tabrak Regulasi

KARAWANG, Spirit – Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bidang bangunan pada Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa serta melanggar Peraturan Bupati Karawang (Perbup) Nomor 76 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa.

Pasalnya, pada kegiatan dengan nomenklatur penataan ruang bangunan dan lingkungan pembangunan lapangan sepakbola dan joging trek atletik Rengasdengklok yang sedang dilaksanakan oleh rekanan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, yakni PT. Suan Tafui Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.615.864.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2023, dilaksanakan di atas tanah kas desa (tanah bengkok), aset milik Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan.

Hal itu diungkapkan dan dibenarkan oleh mantan perangkat Desa Rengasdengklok Selatan yang tidak ingin namanya dipublikasi, ia mengatakan kegiatan atau proyek pembangunan tersebut dikerjakan di atas tanah kas desa (tanah bengkok) aset milik pemerintah desa Rengasdengklok selatan.

“Betul tanah kas aset desa, di dokumen arsip ada letter C nya pak, yang sejajar dengan SD dulunya disebut kobak doser dan Lapang bola ya itu masih aset desa,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, Alex Sukardi, mengatakan setiap kegiatan ataupun proyek pembangunan yang dilaksanakan di atas tanah kas desa (tanah bengkok) yang dilakukan oleh selain Pemerintah Desa, secara regulasi harus terlebih dahulu mengganti aset milik desa yang digunakan atau melakukan ruislag (asset swap) atau tukar guling.

“Ya ruislag, Kalau aset desa harus ada tukerannya. Desa bisa kehilangan PADes dong kalau itu digunakan,” ungkapnya kepada awak media baru-baru ini.

Selain itu, lebih lanjut, Alex Sukardi juga menegaskan meskipun digunakan untuk kepentingan umum dan apapun alasannya tanah kas desa (tanah bengkok) yang digunakan harus ada gantinya serta berpotensi desa akan kehilangan PADes serta status aset desanya berkurang.

“Kalau tanah bengkok itu mutlak harus ada gantinya, dan yang jadi masalah itu status lahan aset desanya berkurang gitu karena kalau itu kan kepentingannya APBD, bukannya desa walaupun penyerahannya, kewenangannya dan penggunaannya desa kan, kita kan bicaranya aset bukan bicara kegunaan,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *