Polisi Nyaris Tertembak Saat Gerebek Kampung Begal

KARAWANG, Spirit

Polisi nyaris tertembak saat melakukan penggerebekan komplotan pelaku curanmor bersenpi di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Beruntung, peluru senjata api yang diarahkan salah seorang pelaku gagal meletus hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, peristiwa terjadi saat tim unit Jatanras Polres Karawang hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku Zainal Arifin,di tempat persembunyiannya yang dikenal sebagai Kampung Begal itu.

“Pas digerebek,pelaku melawan menodong senpi kepada petugas. Tapi untung senjatanya macet tak bisa meletus,” ujar Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Senin (7/8).

Alhasil, kata dia, pelaku berhasil diringkus petugas. Hasil pengembangan, petugaspun berhasil meringkus dua kawanan pelaku lain, Yantok dan Waslim yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. Tak hanya itu, 11 sepeda motor curian berbagai merek turut diamankan berikut sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru.

“Alat kejahatan pelaku berupa kunci leter T turut ditemukan saat penggeledahan,” imbuhnya. Ade mengungkapkan, pelaku Zaenal Arifin diketahui pria kelahiran Lampung Timur. Selain berperan sebagai pemetik sepeda motor dalam aksi kejahatananya, ternyata pelaku berkamuflase sebagai pedagang buah-buahan agar identitasnya tersamarkan.

“Hasil penyelidikan petugas, pelaku terakhir mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Kampung Pasirmalang Tugu, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya Karawang, 15 Juli lalu,”paparnya.

Sepeda motor hasil curiannya, lanjut Ade, dijual kepada penadah Waslim dan Yantok di daerah Cilempung, Cilamaya Kulon, seharga Rp 2,5 juta per unit. Soal kepemilikan senpi, Ade, mengatakan pelaku membeli senpi untuk digunakan saat beraksi dengan dalih menakut-nakuti korbannya atau warga yang memergokinya.

“Dia beli senpi dari daerah lampung katanya dari temannya,” ujar Ade. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan. Seluruh barangbukti kejahatan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Karawang.

“Nanti yang kehilangan sepeda motor akan kami kabari untuk mengambil sesuai dengan yang dilaporkannya,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *