Manager PT. SRM Sebut Kenaikan Iuran Retribusi Pasar Johar Telah Disepakati APPJ

KARAWANG, Spirit – Pengelola Pasar Johar Karawang PT. Senjaya Rezeki Mas (SRM) menjelaskan jika kenaikan iuran retribusi tersebut dilakukan bukan secara sepihak.

Pasalnya, pada bulan Oktober 2020 lalu pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan APPJ dan semua pedagang dengan bermusyawarah. Retribusi pasar dinaikan secara berkala setiap tahunnya dengan nominal kenaikan Rp2 ribu setiap tahun.

“Kenaikan retribusi ini tidak sepihak. Sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh pedagang,” ujar Manager Pengelola dan Pemasaran PT. SRM Novit Muhendar saat ditemui di kantornya.

Sambil menunjukan berita acara tentang kesepakatan kenaikan retribusi yang ditanda tangani para pedagang, Novit pun menuturkan, penangguhan kenaikan itu sudah dilakukan.

Seharusnya kenaikan retribusi dilakukan pada bulan April 2020. Namun karena melihat kondisi pandemi, kenaikan pada tahun 2020 baru direalisasikan pada bulan November.

“Tahun 2021 akan ada kenaikan lagi Rp.2 ribu, karena secara berkala setiap tahun naik Rp.2 ribu dan sudah disepakati bersama pedagang,” jelasnya.

Dikatakan Novit, Pasar Johar merupakan pasar yang dikelola oleh swasta. Untuk itu, penentuan penarikan retribusi menjadi kewenangan pihak perusahaan sebagai pengelola. Bahkan dari 900 kios, sebanyak 300 kios tidak membayar retribusi karena kosong. Tetapi kontribusi terhadap Pemerintah Daerah tetap harus dibayar.

“Jangan disamakan dengan pasar yang dikelola oleh pemerintah atau pasar desa,” ucapnya.

Sedangkan kebijakan penarikan iuran secara perbulan, lanjut dia, hal itu dilakukan berdasarkan surat imbauan Nomor : 510.15/1082/Pasar yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dalam surat tersebut Pemerintah Kabupaten mengimbau agar pungutan retribusi dilakukan satu bulan sekali.

“Karena kondisi pandemi. Kemudian ada surat dari Disperindag agar melakukan pugutan per satu bulan,” paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Johar (APPJ) Edi Permana mengatakan, pihaknya membantah jika disebut APPJ tidak memihak pedagang. Kenaikan penarikan retribusi itu awalnya sebesar Rp4 ribu untuk semua jenis iuran.

Diantaranya iuran pasar, keamanan, kebersihan,maintenance, iuran hari besar islam, hari nasional bahkan untuk THR pada saat menjelang hari raya. Tetapi, APPJ meminta pertimbangan kepada pengelola sehingga akhirnya ditetapkan kenaikan tersebut sebesar Rp2 ribu.

“Kenaikan seribu rupiah untuk retribusi, dan seribu rupiah untuk THR. THR untuk karyawan pedagang dikumpulkan di pengelola,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pada saat hendak menaikan tarif retribusi, APPJ sudah mensosialisasikan kepada para pedagang dan disepakati.

“Harusnya mulai naik itu bulan April 2020,” tandasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *