Soal TPS Diduga Ilegal di Telukjambe, Kades Akui Dapat Bantuan Dana dari PT. Superindo

KARAWANG, Spirit – Kepala Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur, mengakui menerima bantuan dana untuk pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Kampung Lio RW 01, dari PT. Superindo.

Pasalnya, pemindahan TPS yang sebelumnya berlokasi di Dusun Sukakarya berdekatan dengan permukiman warga dan kerap mendapat keluhan dari warga, terlebih berada di pinggir jalan raya.

Bukan saja itu, latar belakang pemindahan TPS merupakan permintaan dari PT. Superindo, yang rencananya akan membangun sebuah minimarket di wilayah dekat TPS berada.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Desa Telukjambe Timur Uji, saat dikonfirmasi spiritjawabarat.com dikediamannya, Rabu (20/01/2021).

“Mekanisme pemindahan sudah melalui musyawarah dengan warga sekitar, dan bersepakat untuk memindahkan TPS,” ujar Uji.

“Adapun alasan pemindahan, karena TPS berada di pinggir jalan, sering kali sampah menumpuk sehingga mengganggu masyarakat, dan kebetulan PT. Superindo meminta kepada lingkungan agar TPS dipindahkan, dan ia membantu memberikan dana kepada mayarakat untuk memindahkan TPS ke daerah Lio RT 05 RW 01, walaupun sebelumnya sempat tidak mendapat izin dari beberapa pihak dilingkungan, akhirnya pembangunan bisa terealisasi,” imbuhnya.

Dijelaskan Uji pihaknya menerima bantuan dari PT. Superindo tidak ujug – ujug, tetapi didasari oleh hasil musyawarah bersama masyarakat khususnya masyarakat Lio RT 05/01.

“Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Satgas Citarum melalui bapak Satim, TPS pengganti di kampung Lio juga bukan lahan PJT tapi lahan garapan,” jelasnya.

Dengan dipindahkannya TPS ke Kampung Lio yang jauh dari pemukiman warga, disampaikan Uji justru mendapat respon positif dari warga, karena pemindahan TPS diharapkan tidak mengganggu masyarakat dan tidak memberikan kesan kumuh wilayahnya.

“Masyarakat justru sangat berterimakasih atas pemindahan TPS yang dibantu pembangunanya oleh PT. Superindo. Bayangin saja TPS sebelumnya berada di pinggir jalan, jadi kesannya memang buruk karena sampah sering terlihat menumpuk,” katanya.

Disinggung soal legalitas TPS apakah sudah menempuh perizinan sebagaimana mestinya, namun Uji balik bertanya kepada spriritjawabarat.com, apakah TPS yang ada memiliki izin?.

“Kalau sampai sejauh itu, apakah semua TPS yang ada punya izin?,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dusun (Kadus) Sukakarya Dodi menduga bahwa pembangunan TPS di kampung Lio belum dilengkapi oleh perizinan, bukan saja itu, ia juga menduga bahwa Kades Telukjambe telah menerima anggaran puluhan juta rupiah dari PT. Superindo terkait pembangunan TPS tersebut. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *