KARAWANG, Spirit – DPRD Kabupaten Karawang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Melalui Panitia Khusus (Pansus), pembahasan dilakukan bersama unsur Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang, serta kalangan akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat DPRD Karawang, Kamis (23/7/26).

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada 16 Juli 2026 terkait pembentukan Pansus Raperda RPIK. Selain itu, rapat juga mengacu pada hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 13–14 Juli 2026 yang menetapkan tahapan dan program kerja pansus.
Mengacu pada Surat DPRD Kabupaten Karawang Nomor 000.1.5/838/DPRD tertanggal 21 Juli 2026, rapat kerja dimulai pukul 10.00 WIB di bawah pimpinan Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah.
Rapat dihadiri Wakil Ketua Pansus Nurhadi, anggota pansus Asep Junaidi dan Encep, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang Ace Sudiar, Ketua KADIN Karawang Aris Susanto, Wakil Ketua KADIN Azis Mathori dan Budi Mashudi, perwakilan Dinas Perindustrian Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, serta akademisi dari UNSIKA.
Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan materi Raperda RPIK agar mampu menjadi pijakan hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan sektor industri di Kabupaten Karawang. Berbagai masukan dari unsur legislatif, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga akademisi menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang dinilai harus mampu mengikuti dinamika investasi dan perkembangan industri.
Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus dilibatkan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri di Karawang, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” tegas Rosmilah.
Sementara itu, Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Aris Susanto, menyambut baik keterlibatan dunia usaha dalam proses penyusunan Raperda tersebut. Ia menilai sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha merupakan faktor penting dalam menciptakan arah pembangunan industri yang berkelanjutan.
“KADIN Karawang mendukung penuh penyusunan Raperda RPIK ini. Kami berharap regulasi yang disusun dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperkuat daya saing industri daerah, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh bersama perkembangan industri di Kabupaten Karawang,” ujar Aris.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Karawang menargetkan pembahasan Raperda RPIK dapat dirampungkan secara menyeluruh dengan mengakomodasi seluruh masukan dari para pemangku kepentingan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan industri Karawang agar semakin kompetitif, berkelanjutan, mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. (rls/red)
