KARAWANG, Spirit – Ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Karawang menuntaskan relokasi pedagang dari Pasar Lama Rengasdengklok ke Pasar Baru Proklamasi dinilai menjadi faktor utama yang menghambat optimalisasi pasar baru. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap PT Visi Indonesia Mandiri (PT VIM) selaku pengelola Pasar Proklamasi yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah karena tingkat keterisian kios belum maksimal.
Fakta tersebut mengemuka saat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan monitoring dan evaluasi di Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok.
Ketua Tim Distribusi Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang, Indra, mengakui proses relokasi pedagang hingga kini belum berjalan sesuai harapan. Berdasarkan hasil dialog dengan para pedagang, mereka mengeluhkan penurunan omzet akibat aktivitas perdagangan yang masih berlangsung di Pasar Lama maupun di sejumlah titik perdagangan liar di luar pasar resmi.
“Pedagang menyampaikan pendapatan mereka berkurang karena masih ada pasar-pasar di luar ini,” ujar Indra.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pasar Baru Proklamasi belum terisi secara optimal. Akibatnya, PT VIM menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Kalau PT VIM tidak bisa menyelesaikan persoalan ini tentu ada kendala. Salah satunya karena pedagang yang masuk belum semuanya, sehingga pasar belum terisi penuh,” katanya.
Di sisi lain, Disperindagkop UKM mengakui telah mengusulkan penertiban Pasar Lama Rengasdengklok karena keberadaannya dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Namun hingga kini usulan tersebut belum juga direalisasikan.
“Yang mengusulkan penertiban itu dari kami karena pasar lama sudah bukan pasar lagi dan tidak sesuai dengan perda,” ungkap Indra.
Saat ditanya mengenai kepastian waktu penertiban, Indra menyebut pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Kabupaten Karawang serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menjelaskan, pelaksanaan penertiban tidak dapat dilakukan oleh Disperindagkop UKM secara sendiri. Proses tersebut harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Indra juga mengakui koordinasi dengan OPD terkait selama ini masih sebatas penyampaian surat menyurat.
“Paling kita hanya bersurat-surat saja. Tinggal kapan eksekusinya,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Pasar Lama Rengasdengklok belum terselesaikan akibat belum optimalnya koordinasi lintas perangkat daerah. Padahal, pemerintah sendiri mengakui keberadaan pasar tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi langkah penertiban hingga kini belum juga diwujudkan.
Menanggapi pertanyaan mengenai Putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Pasar Lama Rengasdengklok, Indra membantah adanya unsur pembiaran. Ia menegaskan lambannya penyelesaian lebih disebabkan keterbatasan anggaran serta belum sinkronnya program antar-OPD.
Hingga saat ini belum adanya kepastian jadwal penertiban membuat persoalan Pasar Lama Rengasdengklok terus berlarut-larut. Dampaknya, target relokasi pedagang ke Pasar Baru Proklamasi belum tercapai secara menyeluruh, sementara pedagang yang telah menempati pasar resmi masih harus bersaing dengan aktivitas perdagangan yang tetap berlangsung di lokasi pasar lama. (ist/red)
