Langgar Aturan PSBB, Sejumlah Toko di Karawang Disegel

KARAWANG, Spirit – Langgar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah toko disegel Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) dan Sat Pol PP Kabupaten Karawang, Jumat (22/5/2020).

Mall Yogya Karawang jadi yang pertama target sidak dan langsung disegel, karena telah melakukan sejumlah pelanggaran.

“Mall Yogya masih boleh buka. tapi, hanya untuk penjualan sembako. bukan penjualan pakaian,” tegas Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto.

Pada perpanjangan PSBB ini, lanjut Suroto, Pemkab Karawang tidak akan memberikan toleransi bagi para pengusaha atau pemilik pertokoan yang melanggar aturan dengan langsung melakukan penyegelan. giat tersebut pun menyisir seluruh wilayah Karawang, dan sejumlah toko pakaian dan distro yang masih beroperasi tanpa mengabaikan protokol kesehatan pun menjadi target sidak.

“Sosialisasi sudah kita lakukan. Pada PSBB Tahap pertama pun sudah. Toko-toko sekarang yang masih buka, langsung kita tutup,” ujarnya.

Suroto menambahkan, jika setelah melakukan penyegelan masih ada yang melanggar, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan yang lebih tegas.

“Kalau sampai merusak segel atau kembali beroperasi sebelum kami izinkan kembali, akan diberikan sanksi berat. Kami akan ajukan ke DPMPSTP untuk pencabutan izin,” tegasnya. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *