KARAWANG, Spirit – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang merasa geram, lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Karawang terus mengalami peningkatan.
Menurut informasi yang berhasil diterima spiritjawabarat.com, kasus positif Covid-19 hingga Minggu, 27 Desember 2020, total 5.497 warga yang tertular virus corona. Dari total tersebut, rinciannya 3.905 orang sudah sembuh, 1.145 mendapatkan perawatan di RS, 252 isolasi mandiri/waiting list dan 195 orang meninggal dunia.
Atas dasar itu juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)
“Kita sudah melakukan rapat bersama Muspida Kabupaten Karawang membahas penegasan penerapan PSBM di Karawang,” ujar Sekda Acep saat diwawancara spiritjawabarat.com dikantornya, Senin (28/12/2020).
Adapun hasil rapat dijelaskan Sekda adalah penegasan sangsi akan diberikan kepada masyarakat yang berkerumun.
“Tadi saya sudah ngomong ke Kapolres Karawang, untuk membubarkan setiap kerumunan yang terjadi di masyarakat, hal itu dilakukan, demi mencegah penularan Covid-19 yang kita tahu saat ini terjadi peningkatan,” katanya.
Kemudian Sekda juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga diri satu sama lain, senantiasa mematuhi protokol kesehata dan tidak berkerumun.
“Masyarakat diimbau agar selalu menjalankan protokol kesehatan, tidak berkerumun agar tidak menciptakan klaster baru penyebaran,” tandasnya. (bal)