KARAWANG, Spirit – Praktisi hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, desak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dengan memeriksa pimpinan yayasan yang disebut-sebut sebagai pengumpul bantuan Covid-19.
“APH harus memanggil pimpinan yayasan tersebut untuk diperiksa kelengkapan izin pengumpulan dana bantuan Covid-19,” kata pria yang biasa disapa Asep Kuncir (Askun), Jumat (15/5/2020).
Askun menjelaskan, jika yayasan itu sifatnya untuk kemanusiaan maka ketika mengumpulkan dana bantuan dari publik harus ada perjanjian dengan Pemkab Karawang dalam bentuk surat keputusan (SK).
“Kalau tidak memiliki izin, maka yayasan itu bodong tidak boleh melakukan menghimpun atau mengumpulkan dana bantuan dari publik,” ujarnya.
Askun menegaskan kepada pemimpin yayasan tersebut untuk tidak menganggap warga Karawang bodoh atau tidak memahami aturan pengumpulan dana.
“Pemimpin yayasan itu asalnya dari mana sih? Orang Karawang kah atau orang luar Karawang? Kalau dia orang Karawang harusnya membangun Karawang jangan bikin hancur Karawang, dengan memberikan bisikan-bisikan yang tidak baik kepada Bupati,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, jika ternyata yayasan itu tidak ada izin untuk menghimpun dana bantuan Covid-19, maka APH harus segera menahan pimpinan yayasan tersebut.
“Meski dalam pandemik Covid-19, APH harus menahan orang tersebut jika memang terbukti bersalah, tidak ada alasan mau ada wabah korona atau tidak,” pungkasnya. (ist/dar)