KARAWANG, Spirit – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Ahmad Suroto kembali tegaskan pelaksanaan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan industri KIIC paska sembilan karyawan PT Exedy Manufacturing Indonesia (PT EMI) terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (12/8/2020) di gedung Graha KIIC.
“Ada sejumlah point aturan yang kembali kita tegaskan kepada 190 perwakilan perusahaan yang ada di kawasan KIIC sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan industri besar. Sementara kita masih belum bisa berkomunikasi langsung dengan PT. EMI karena hampir seluruh jajaran manajemennya dirumahkan atau sedang menjalankan isolasi mandiri, karena sembilan orang karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Suroto kepada Spirit Jawa Barat, di ruang kerjanya.
Masih kata Suroto, Disperindag Karawang akan merekomendasikan kepada PT. EMI untuk melakukan Rapid Test massal terhadap seluruh karyawannya dan akan segera menutup atau menghentikan kegiatan sementara lokasi penyebaran Covid-19.
“Kalau cluster penyebarannya hanya di line ya kita tutup line tersebut dan bagian lain dari pabrik masih bisa beroperasi dengan memproteksi bagian tersebut. Tapi bila telah menyebar di seluruh lingkungan pabrik, saya akan melapor ke gugus tugas untuk merekomendasikan penutupan pabrik tersebut,” katanya. (dar)