KARAWANG, Spirit – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), melakukan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 yang telah diverifikasi. Pencairan dana kompensasi tahap awal dimulai dari Kabupaten Karawang (11/09/2019).
Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin, kepada awak media menjelaskan total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar. Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September, dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.
“Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan,” jelas Afif.
Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak, lanjut Afif, masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir,” kata Afif.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, yang hadir dalam pemberiaan kompensasi tahap pertama di Desa Sedari mengatakan bahwa Pemkab Karawang mengapresiasi PHE-ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini.
“Ini tentu atas kerjakeras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE-ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar,” ujarnya. (dar)