KARAWANG, Spirit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang berikan Remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021. 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diantaranya dibebaskan dari tahanan. Pemberian Remisi diselenggarakan di Masjid Nurul Iman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang, Kamis (13/5/2021).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat Taufiq Nurahman menjelaskan, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Yang jelas semua warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan baik itu administrasi maupun substansi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Karawang Lenggono menjelaskan ada dua kategori Remisi Khusus diantaranya, Remisi Khusus 1 (RK-1) pemberian remisi namun WBP masih mempunyai masa pidana. Sedangkan, Remisi Khusus 2 (RK-2) pemberian remisi kepada WBP langsung dibebaskan dari masa pidana.
Lebih lanjut ia menyampaikan, besaran Remisi masa pidana yang diberikan kepada WBP meliputi 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 bulan.
“RK-1 sebanyak 531 dengan WBP yang masih menjalani masa pidana, dengan rincian 59 WBP mendapatkan remisi 15 Hari, 365 WBP yang diberikan remisi 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari ada 82 WBP, dan terakhir pemberian remisi besaran 2 Bulan sebanyak 25 WBP” jelasnya.
Sambungnya, WBP yang mendapatkan RK-2 yang langsung dibebaskan dari masa pidana ada sebanyak 11 orang di Lapas Kelas II A Karawang.
Salah seorang WBP yang mendapatkan RK-2 kategori dibebaskan dari masa pidana, mengaku dirinya terdakwa kasus penganiayaan dengan hukuman 1,6 tahun.
“Bahagia bisa berkumpul lagi sama keluarga, dan saya berharap kejadian-kejadian yang terjadi tak terulang lagi, bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi” ungkapnya. (ist/dar)