Terindikasi Hindari Proses Lelang atau Seleksi, DPUPR Karawang Diduga Pecah Belah Proyek

KARAWANG, Spirit – Terindikasi hindari proses lelang atau seleksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang pun diduga melakukan pecah belah paket proyek dalam pengadaan jalan poros Cikande – Bedeng di Desa Cikande, Kecamatan Cilebar.

Menurut Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan bahwa proyek pembangunan peningkatan jalan poros di Desa Cikande dibagi menjadi dua paket dengan Metode Pemilihan Penyedia, Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan Pagu Anggaran yang berbeda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2023.

Tindakan ini menuai kritik karena diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (2), yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Sebelumnya, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menganggarkan dan merealisasikan proyek ini dengan pagu anggaran lebih dari 2 miliar.

Namun, proyek tersebut tidak berjalan dengan lancar dan akhirnya kontraknya diputus oleh Dinas PUPR. Pada tahun anggaran 2023, Dinas PUPR kembali melaksanakan proyek ini dengan anggaran yang lebih kecil dan membaginya menjadi dua paket kegiatan, yang memunculkan dugaan pecah belah proyek.

Salah seorang pejabat Dinas PUPR Karawang, Julianto Agung Nugroho sebelumnya pun telah menjelaskan bahwa pecah belah paket proyek dalam satu ruas atau lokasi yang sama sangat tidak diperbolehkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, tindakan ini terlihat terjadi dalam proyek pembangunan jalan poros Cikande – Bedeng.

Dalam penjelasannya, Dali, Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR, menyatakan bahwa pemecahan proyek menjadi dua paket terkait dengan usulan dari Kepala Desa dan Anggota DPRD Karawang dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun, beberapa pihak tetap merasa bahwa tindakan ini harus ditinjau ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kontroversi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan dan memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat. (ist/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email