Setuju Terapkan PSBB, Ini Penjelasan Bupati Karawang

KARAWANG, Spirit – Setujui arahan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ini penjelasan Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana yang ditulis melalui akun resminya di Facebook.

Melalui akun resminya di Facebook Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menuliskan, hari ini, ia beserta 17 bupati/walikota telah melakukan video confrence dengan Gubernur Jawa Barat. Membahas beragam hal, termasuk diantaranya menanyakan kesiapan Karawang dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Rencananya, pak Gubernur akan mengajukan lagi beberapa wilayah di Jawa Barat untuk di-PSBB-kan ke Kementerian Kesehatan, Pada prinsipnya, Karawang dan kabupaten lainnya setuju dan siap. Apalagi Karawang sudah zona merah. Per hari ini, sudah 100 orang positif Covid 19. Jumlah penderita yang terus mengalami kenaikan,” ungkap Bupati.

Sehingga, lanjut Bupati, mau tidak mau, suka tidak suka, demi keselamatan semua, opsi PSBB ini menjadi pilihan terakhir.

“Hanya saja, PSBB Karawang ini harus kami kaji secara matang. Termasuk soal jaring pengaman sosial (bantuan) bagi masyarakat. Sehingga masyarakat yang paling terdampak tetap bisa bertahan. Sisi kesehatannya kita prioritaskan, namun hajat hidup masyarakat pun harus tetap diperhatikan,” tutur Bupati.

lebih jauh Bupati juga mengatakan, beragam skema bantuan dari pusat, provinsi dan kabupaten insya Allah akan diberikan. Saat ini upaya validasi data, validasi faktual sedang dilakukan sehingga bantuan yang nanti diberikan benar-benar tersalurkan kepada yang betul-betul membutuhkan.

“Kami juga membuka layanan call center sebagai partisipasi publik mengawasi penyaluran bantuan. Sehingga yang menerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak menerima bantuan,” tegas Bupati.

Sebagai penutup, Bupati Cellica Nurrachadiana mengatakan masih banyak kajian yang sedang dilakukan dan berharap masukan dari seluruh masyarakat untuk bisa lebih memahami dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email