Polsek Rengasdengklok Ciduk 2 Orang Sindikat Curas  

RENGASDENGKLOK, Spirit

Kali ini dengan bantuan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang, jajaran Polsek Rengasdengklok berhasil mengungkap serta menangkap pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korbannya Imas Suryani (39) warga Dusun Krajan RT.03 RW.01 Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta beberapa waktu lalu, Senin (20/8). Hal tersebut diutarakan Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Suparno.

 

Dikatakannya pelaku utama PK alias Ute (17) warga Dusun Gempoljaya RT.04 RW.02 Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya di tangkap pada Senin (20/8) siang.

“Hasil pengembangan, setelah sebelumnya kita menangkap ESW yang juga warga Dusun Gempoljaya RT04 RW.02 Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya, seorang yang diduga sebagai penadah,” jelas Kompol Suparno kepada Spirit Jawa Barat, Senin (20/8) sore.

Masih menurutnya, kasus tersebut dapat terungkap atas bantuan seorang anggota Polsek Cikarang yang juga kerabat korban.

“Kejadian pada tanggal 8 Agustus lalu, saat korban mengendarai motor di jalan raya Kemiri Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta. Korban dipepet pelaku dan langsung menjambret tas yang dibawa korban,” papar Suparno.

Kapolsek menambahkan, dari tangan para pelaku, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti berupa, Satu unit motor Honda Beat warna Hitam tanpa plat nomor, satu unit motor Kawasaki Ninja RR warna Hijau tanpa plat nomor, satu buah Hp OPPO Neo 7 warna putih, satu buah Hp merk OPPO F1 S warna gold dan sebuah switer warna Hitam.

“Korban sendiri mengalami total kerugian mencapai Rp.16 juta, selain Hp dalam kejadian curas tersebut korban juga kehilangan uang tunai se jumlah Rp.14 juta,” pungkasnya. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email