Perbaiki 81.858 Syarat Dukungan Hasil Verfak, Askun: Bawaslu Karawang Offside

KARAWANG, Spirit – Pasca diumumkannya hasil Rapat Pleno Verfak oleh KPU Karawang, dan dinyatakan harus melakukan perbaikan sebanyak 81.858 dokumen syarat dukungan. Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Endang-Asep Agustian (Paslon ENAK) mengaku siap melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pencalonannya tersebut.

Selain itu, Paslon ENAK pun menganggap pernyataan Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya pada saat rapat koordinasi pada Jumat, 17 Juli 2020 kemarin offside. Pasalnya, Komisioner Bawaslu Karawang tersebut sudah merilis kepada awak media mengenai berkas dukungan Paslon ENAK berdasarkan hasil Verfak yang sebenarnya hanya boleh dipublikasikan oleh KPU Karawang saat rapat pleno yang digelar Senin (20/7/2020).

BalonWabup Paslon ENAK, Asep Agustian mengucapkan rasa terima kasihnya kepada KPU Karawang atas kesempatan yang diberikan kepada Paslon ENAK. Setelah mengetahui hasil rapat pleno Verfak, Paslon ENAK tetap akan melakukan perbaikan berkas dukungan pencalonan sesuai mekanisme dan aturan main.

Asep Agustian menjelaskan, Paslon ENAK akan menerima apapun keputusan KPU Karawang sampai batas akhir waktu perbaikan berkas dukungan pencalonan pada 27 Juli 2020.

“Kalau nanti pas waktu jatuh tempo tanggal 27 Juli sudah tidak bisa, ya sudah. Artinya itu sudah skor akhir untuk Paslon ENAK. Tapi upaya perbaikan sesuai mekanisme tetap akan kita lakukan,” tutur Asep Agustian, saat ditemui di Posko Paslon ENAK, Senin (20/7/2020) sore.

Masih menurut pria yang akrab dipanggil Askun tersebut, apapun hasil keputusan akhir Verfak, Paslon ENAK tetap akan mengucapkan rasa terima kasih kepada KPU Karawang. Karena Paslon ENAK ingin menunjukan kepada publik Karawang sebagai petarung sejati dalam kontestasi Pilkada Karawang 2020.

“Tapi upaya perbaikan tetap akan jalan. Kalau nanti akhirnya tetap gak bisa, saya himbau kepada relawan dan pendukung, ya sudah mau apalagi. Karena toh kita sudah melakukan upaya. Mau cerita apalagi, karena persyaratan untuk independen di Pilkada 2020 ini memang berat,” kata Askun.

Namun demikian, sambung Askun, ada catatan penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada Karawang 2020 ini. Yaitu dimana Bawaslu sudah offside dan tidak bisa bekerja secara profesional, akibat telah menyampaikan hasil rapat koordinasi Verfak kepada awak media sebelum waktunya rapat pleno Verfak KPU Karawang.

“Dalam hal ini Bawaslu sudah dzolim. Bawaslu sudah tidak fair (tidak adil). Bawaslu sudah tidak profesional dan proporsional lagi. Apa sih maunya Bawaslu sebenernya?. Lagian yang berwenang menyampaikan itu (hasil Verfak) bukan Bawaslu. Tapi penyelenggara dalam hal ini Ketua KPU Karawang langsung,” tegas Askun.

Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Karawang ini, Askun mengaku tidak akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun demikian, persoalan ini akan menjadi catatan penting dan presenden buruk bagi kinerja Bawaslu Karawang.

“Jangan dikira Bawaslu ini hebat. Karena masih ada 12 komisioner yang kasusnya belum selesai di peradilan. Ingat ya Bawaslu, kasusmu yang dulu belum selesai ya!. Kalau konteksnya sekarang Bawaslu sudah offside, maka akan saya finaltikan hari ini. Karena kasus 12 komisioner ini belum selesai,” ancam Askun, saat menyindir kasus dugaan pungutan liar dalam seleksi Panwascam pada awal 2020 lalu. Yaitu dimana kasusnya sempat disidangkan di DKPP.

Masih disampaikan Askun, sebenarnya tidak ada persoalan bagi Paslon ENAK mengenai akan lolos atau tidaknya dalam Verfak KPU Karawang. Namun setelah kejadian beberapa hari ke belakang, tentu ada catatan penting bagi kinerja Bawaslu Karawang yang perlu disorot oleh bakal calon lain dari partai politik.

“Tidak ada itu Bawaslu datang ke tempat ulang tahun makan bersama (maksudnya ulang tahun Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang juga merupakan bakal calon dari petahana). Dimana letak independensinya sebagai penyelenggara. Hari ini tuh Bawaslu lagi nyari panggung. Hayuh saya kasih panggungnya,” tantang Askun, sambil menyindir kembali kinerja Bawaslu Karawang yang dinilainya tidak profesional dan proporsional.

“Kejadian ini saya tegaskan kembali akan menjadi presenden buruk bagi kinerja Bawaslu yang lainnya. Karena pernyataan Komisioner Bawaslu Karawang yang sudah mengumumkan hasil Verfak sebelum waktunya jelas telah merugikan kami dari pihak bakal calon independen,” timpal Askun.

Jika nanti Paslon ENAK tidak lolos Verfak, apakah para pendukung dan simpatisan akan diarahkan mendukung salah satu pasangan calon atau bagaimana?.

Menjawab pertanyaan ini, Askun mengaku belum terlalu berpikir lebih jauh ke arah sana. Karena saat ini Paslon ENAK sedang fokus melakukan perbaikan dokumen dukungan Verfak sampai 27 Juli 2020. “Belum, kita belum berpikir ke arah sana. Sekarang kita fokus dulu upaya-upaya perbaikan berkas Verfak,” pungkas Askun. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email