KARAWANG, Spirit – Tercatat 29 calon jemaah haji asal Karawang yang nomor porsinya dilimpahkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, karena dipastikan tak dapat mengikuti ibadah haji pada penyelenggaraan tahun 1442 H/2021 M, atau adanya mutasi keberangkatan haji.
Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Sopian, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Odang Buchariana, mengatakan, pelimpahan porsi jemaah haji dilakukan karena beberapa sebab seperti calon jemaah meninggal dunia, sakit permanen dan mutasi antar provinsi.
“Dua hari pelaksanaan pelimpahan nomor porsi pada 16 dan 17 Juli 2020 terdapat 29 calon jemaah haji yang nomor porsinya dilimpahkan. Kegiatan pelimpahan ini dihadiri langsung perwakilan dari Kanwil Kemenag Jawa Barat karena ini merupakan kewenangan provinsi,” ujar Odang, kepada awak media baru-baru ini, Jumat (17/7/2020).
Dalam pelimpahan nomor porsi jemaah, lanjut Odang, keluarga dari jemaah tersebut harus melengkapi berbagai persyaratan. Seperti surat permohonan penggantian, BIPIH asli jemaah haji meninggal dunia. Kemudian, surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi, surat tanggungjawab mutlak, kutipan akta kematian, fotocopy KTP, fotocopy KK (Kartu Keluarga)/akta nikah.
“Persyaratan tersebut merupakan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia. Untuk yang sakit permanen dan mutasi antar provinsi tentunya ada syarat berbeda yang juga harus dipenuhi,” ucapnya.
Selain pelimpahan nomor porsi jemaah haji, Odang menuturkan, di Karawang juga terdapat belasan calon jemaah haji yang mengajukan permohonan pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
“Rata-rata alasan pengajuan terkait ekonomi, sakit dan biaya kuliah. Kendati pengajuan pengembalian Bipih ini dibolehkan tapi kami berharap tidak bertambah lagi agar calon jemaah nantinya tidak dipusingkan lagi untuk kembali membayar Bipih. Semoga tahun depan ibadah haji lancar,” katanya. (dea/dar)