Meski Terkendala dan tak Ada Retribusi yang Masuk, Sampah Rumah Tangga di Warudoyong Tetap Diangkut

KARAWANG, Spirit – Telah menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan UPTD Wilayah II, tumpukan sampah rumah tangga di Dusun Warudoyong Utara, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok tetap diangkut dalam waktu satu atau dua minggu sekali, meski terkendala dan tak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk.

Hal tersebut dikatakan kepala UPTD Wilayah II pada Dinas LHK Karawang, Iki Mustika Nagari kepada spiritjawabarat.com.

Masih menurutnya, penjadwalan tersebut dikarenakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) tersebut berlokasi bukan di jalur utama dan kondisi armada serta BBM yang terbatas.

“Karena terhitung mulai tahun 2021 kita hanya memiliki anggaran untuk 8 ritase dari 6 armada truk yang tersedia dan memprioritaskan pasar serta jalur utama,” jelas pria yang akrab disapa Iki tersebut, Kamis (4/2/2021).

Ia pun menjelaskan tentang titik Warudoyong, hingga saat ini tidak ada pendapatan retribusi dari sampah rumah tangga berkategori pelanggan PDAM maupun non Pelanggan PDAM yang masuk memalui UPTD, walaupun beredar kabar ada biaya yang diminta.

“Kalau untuk sampah di Warudoyong, jujur tidak ada pemasukan PAD, meski begitu sampah rumah tangga tersebut tetap diangkut. Begitu pun titik TPSS lainnya, hanya masyarakat diharap sabar karena keterbatasan armada,” tegasnya.

Namun lebih lanjut Iki menjelaskan, mulai April nanti, biasanya ada tambahan mobil sewa seperti 2020. DLHK anggarkan bila tidak ada berubah pada 2021 ini.

Iki menambahkan, soal Anggaran biaya kebersihan di UPTD wilayah II yang berkantor di Rengasdengklok, dalam setahun Pemkab Karawang melalui DLHK mengeluarkan tak kurang 2 Miliar rupiah, sedangkan PAD yang didapat hanya sekitaran 200 jutaan pada 2020.

“Anggaran tersebut termasuk untuk gaji pegawai, BBM dan lain-lain. Sedangkan PAD yang didapatkan hanya 200 jutaan,” pungkasnya. (rls/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email