KARAWANG, Spirit – Maraknya praktik pinjam pakai ataupun sewa badan usaha (Bendera) pada pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) di lingkungan Pemkab Karawang pada APBD Tahun Anggaran 2023 kembali terkuak dan terungkap.
Pasalnya, Praktik pinjam pakai ataupun sewa badan usaha (bendera) tersebut kembali ditemukan pada pelaksanaan proyek pemagaran Tempat Pemakan Umum (TPU) yang dilaksanakan oleh CV. Putra Bintang di tiga lokasi yang berbeda, di wilayah Karawang utara, yakni di Dusun Krajan RT 07 RW 02, Desa Medangasem dan di Dusun Krajan RT 12 RW 04, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta serta di Dusun Rengasjaya II RT 55 RW 12, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang.
Hal itu diungkapkan dan diakui oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik CV. Putra Bintang saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Via WhattsApp bahwa CV. Putra Bintang miliknya itu dipinjam oleh pihak lain yang pelaksanaan proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut.
“Muhun kang, Eta ku pak haji Dedi kang, Pinjam CV Kang,” katanya Kamis (20/07/2023).
Lebih jauh, dia juga menyampaikan bahwa ketika pada pelaksanaan proyek pemagaran ataupun pembangunan yang menggunakan badan usaha (CV) miliknya akan menegur langsung pihak pelaksananya.
“Tidak sesuai apanya kang, Biar saya langsung tegur haji Dedi nya,” ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Acep Jamhuri Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang, tegas mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang untuk lebih teliti mengawasi proses pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karawang.
“Yang jelas Dinas PUPR harus jeli, PPTK harus jeli,” katanya.
“Ya ada mungkin dan tidak mungkin pihak dinas tidak tahu, artinya yang penting ada ketelitian, jadi kerjaan itu harus sesuai spek,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dia juga menyayangkan ketika ada pemilik CV ataupun perusahaan yang memberikan pinjaman kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.
Padahal, diketahui pinjam pakai ataupun sewa badan usaha (bendera) pada pelaksanaan PJB di lingkungan pemerintahan melanggar sejumlah aturan, dari Peraturan Presiden (Perpres) sampai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di antaranya :
- Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
- Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019.
- Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (red)