KARAWANG, Spirit — Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024.
Menurut Asep, kecepatan penanganan perkara tersebut patut diapresiasi. Dalam prosesnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka dan mengungkap pengembalian kerugian negara sebesar Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” ujar Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).
Namun, Asep juga menyoroti satu tersangka yang disebut diduga melarikan diri. Ia mendorong Kejari Karawang segera mengambil langkah hukum dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, PT BAS telah menimbulkan banyak persoalan dan kerugian bagi konsumen.
“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” tegasnya.
Minta Dugaan Oknum BTN Diusut
Di sisi lain, Asep menilai penanganan perkara tersebut jangan berhenti pada jajaran direksi maupun marketing PT BAS.
Ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak internal Bank BTN dalam proses penyaluran KPR tersebut. Karena itu, menurut Asep, penyidik perlu mendalami seluruh pihak yang berpotensi terlibat.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.
Asep kembali meminta penyidik Kejari Karawang menelusuri secara serius dugaan keterlibatan oknum BTN dalam perkara tersebut.
Ia menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya. (red/rls)
