KARAWANG, Spirit – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menyatakan dukungannya terhadap wacana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan LGBT di Kabupaten Karawang.
Menurut HES, keberadaan regulasi daerah dinilai penting sebagai upaya antisipasi terhadap fenomena yang dianggap tidak sejalan dengan norma agama dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai Karawang memiliki karakteristik sebagai kawasan industri sekaligus daerah perlintasan dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi. Kondisi tersebut, kata dia, memerlukan kebijakan yang jelas untuk menjaga ketertiban sosial di masyarakat.
“Karawang merupakan daerah lintasan. Karena itu perlu ada produk hukum daerah sebagai langkah antisipasi agar tidak muncul dampak sosial yang meresahkan masyarakat,” ujar HES, Selasa (9/6/26).
HES juga menyinggung identitas Karawang sebagai daerah yang memiliki akar tradisi keagamaan dan pendidikan pesantren yang kuat. Karena itu, nilai-nilai yang hidup di masyarakat dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan daerah.
Selain mendukung pembentukan Perda, HES meminta aparat kepolisian menindaklanjuti informasi terkait dugaan pesta LGBT yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan di media sosial. Menurutnya, informasi yang telah menarik perhatian publik perlu ditelusuri guna memastikan kebenaran faktanya.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, informasi tersebut juga telah menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, kiai, dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Karawang.
Lebih lanjut, HES menyebut Indonesia hingga kini belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur LGBT. Namun, sejumlah regulasi yang telah ada dapat dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Meski belum ada undang-undang khusus tentang LGBT, aturan yang sudah ada dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah,” ujarnya.
HES berharap pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan hukum, pendidikan, serta pembinaan sosial dan keagamaan guna menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat.
“Jangan sampai ada pembiaran. Semua pihak harus bersama-sama melakukan antisipasi demi menjaga lingkungan masyarakat yang kondusif,” pungkasnya. (adv/ist)
