KARAWANG, Spirit – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM Tirta Tarum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, telah masuki tahap kedua dan ditargetkan untuk segera diparipurnakan.
Dikatakan Ketua Pansus Raperda Tirta Tarum Karawang, Dedi Rustandi, tahap kedua atas pembahasan Raperda adalah berkaitan dengan kajian pasal per pasal.
“Saat ini Raperda tentang PDAM Tirta Tarum sudah masuk tahap kedua yaitu membahas pasal perpasal,” ujar pria yang akrab disapa Derus saat diwawancara spiritjawabarat.com, dikantornya, Senin (30/11/2020).
Lebih lanjut, menurut politisi PPP Karawang itu, ada beberapa poin penting seputar pembahasan dalam pasal demi pasal Raperda PDAM Tirta Tarum.
“Poin pentingnya adalah penegasan dari SOP atau peran fungsi dari jajaran Direksi yang ada di tubuh PDAM Tirta Tarum, karena di Perda sebelumnya kan belum diatur secara detail,” katanya.
Adapun keinginan Derus yang kemudian menjadi target bahwa Raperda harus segera rampung dan dapat di paripurnakan.
“Untuk target paripurna secepatnya, di Bulan Desember, namun untuk terkait diundangkan kita tidak tahu kapan, karena proseduralnya harus disampaikan kepada Kementrian dan Pemprov untuk diregistrasi sebelum diundangkan,” tandasnya. (bal)