KARAWANG, Spirit – DPRD Kabupaten Karawang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa.
Raperda tersebut diarahkan untuk memastikan manfaat pertumbuhan industri tidak hanya dirasakan desa yang berada di sekitar kawasan industri, tetapi juga membuka peluang bagi desa-desa di seluruh Kabupaten Karawang.
Pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang. Saat ini, draf Raperda masih menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat sebelum kembali dibahas DPRD dan masuk agenda Badan Musyawarah (Bamus).
Ketua Pansus Raperda, Taman, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap awal. Dalam rapat perdana, Pansus menerima masukan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Karawang Budgeting Control (KBC).
“Raperdanya sedang diharmonisasi di Kemenkum Jawa Barat. Draft-nya belum selesai direvisi, jadi saya belum bisa membahas pasal-pasalnya karena masih menunggu hasil harmonisasi,” kata Taman.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan regulasi tersebut matang sekaligus tidak menghambat investasi di Kabupaten Karawang.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar matang dan tidak menghambat investasi,” ujarnya.
Desa Harus Masuk Ekosistem Industri
Taman menegaskan, kemitraan perusahaan dan desa harus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Karawang.
Bentuk kemitraan yang diarahkan antara lain penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan BUMDes dan UMKM, pendidikan serta pelatihan kerja, hingga keterlibatan pelaku usaha desa dalam rantai pasok perusahaan.
Peluang tersebut juga mencakup penyediaan kebutuhan operasional perusahaan seperti katering, jasa kebersihan, pengemudi, bahan baku dan berbagai layanan lainnya.
“Masyarakat Karawang harus bisa bekerja di Karawang. Produk dan jasa dari desa juga harus bisa masuk ke perusahaan sehingga ekonomi lokal ikut tumbuh,” tegas Taman.
Setelah harmonisasi selesai, Pansus akan kembali membahas Raperda dengan melibatkan APDESI, kepala desa, Apindo, Kadin dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ini baru rapat perdana. Masih panjang prosesnya sebelum Raperda ini disahkan,” pungkas Taman.
KBC: Investasi Harus Beri Multiplier Effect
Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, mengatakan gagasan Raperda tersebut berangkat dari persoalan ketimpangan antara pertumbuhan industri dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Menurutnya, Karawang memiliki basis industri yang besar sehingga pertumbuhan investasi harus diikuti dengan peningkatan keterlibatan masyarakat lokal.
“Investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga harus mampu menciptakan multiplier effect bagi masyarakat,” ujar Ricky.
Ricky menilai Raperda tidak boleh berhenti sebagai regulasi administratif. Aturan tersebut harus mampu menciptakan mekanisme kemitraan yang jelas antara perusahaan dan desa.
Ia menegaskan, kemitraan bukan dimaksudkan untuk membebani investor, melainkan memberikan kepastian pola kerja sama yang saling menguntungkan.
Arah Kemitraan Sudah Dibahas Komisi I
Sebelumnya, Komisi I DPRD Karawang juga telah membahas gagasan kemitraan perusahaan dan desa bersama perguruan tinggi, DPMD, Disperindagkop UKM, Bagian Hukum Setda dan KBC.
Gagasan awal tersebut mencakup penyerapan tenaga kerja lokal, pendidikan vokasi, pengembangan UMKM dan BUMDes, penguatan rantai pasok lokal hingga transfer teknologi.
Jika disahkan, Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum agar pertumbuhan industri Karawang tidak hanya tercermin dari meningkatnya investasi dan kawasan pabrik, tetapi juga dari bertambahnya kesempatan kerja serta aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Namun, efektivitas aturan nantinya tetap bergantung pada kejelasan mekanisme pelaksanaan, kesiapan desa, kapasitas pelaku usaha lokal serta komitmen perusahaan membuka ruang kemitraan secara nyata. (adv/red)
