KARAWANG, Spirit – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karawang, Kamis (11/6/26), dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pembentukan Panitia Khusus (Pansus), serta penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta pimpinan partai politik.
Paripurna diawali dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD yang kemudian memperoleh persetujuan peserta rapat. DPRD selanjutnya menetapkan pembentukan sejumlah Pansus untuk membahas berbagai isu strategis daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang menyampaikan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, rapat juga menyoroti sejumlah agenda yang tengah dibahas DPRD, di antaranya penguatan regulasi literasi dan perpustakaan, pembentukan Pansus Kabupaten Layak Anak, serta penyusunan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pada rapat tersebut, Bupati turut menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Karawang dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang diterima Pemkab Karawang.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5,671 triliun atau 96,25 persen dari target Rp5,893 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp5,764 triliun atau 90,72 persen dari total anggaran Rp6,053 triliun. (adv/ist/red)
