KARAWANG, Spirit – Beragendakan Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TA. 2021 dan persetujuan dan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021, DPRD Kabupaten Karawang gelar paripurna, Senin (4/7/22).
Rapat paripurna yang dibagi dalam dua sesi tersebut pada sesi pertama dibuka resmi oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang yang diteruskan Laporan Badan Anggaran tentang LKPJ Bupati Tahun 2021, kemudian dilanjutkan Pandangan akhir Fraksi – Fraksi tentang LKPJ Bupati Tahun 2021 dan Penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan akhir Fraksi – Fraksi tentang LKPJ Bupati Tahun 2021.
Berlanjut pada sesi kedua, rapat diawali laporan Badan Anggaran tentang Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, lalu pandangan akhir Fraksi – Fraksi tentang Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Karawang, kemudian penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kab. Karawang tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dipungkas dengan sambutan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Nampak hadir pada paripurna tersebut unsur Forkominda, Sekretaris Daerah, para Assisten Daerah. Turut pula mengikuti Paripurna DPRD tersebut melalui aplikasi teleconfrence antara lain, para Staff Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat, para kepala kelurahan, kepala desa, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perguruan tinggi, para pimpinan Parpol, Ormas, LSM, dan organisasi kepemudaan. (rls/red)