KARAWANG, Spirit – Disebut-sebut nunggak kewajiban bayar retribusi kepada Pemkab Karawang, PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) selaku pengembang atau pengelola pasar Proklamasi Rengasdengklok melalui General Managernya (GM), Agung mengakui hal tersebut.
Meski begitu, lanjut Agung, PT. VIM dalam hal ini bukan sengaja lalai terhadap kewajibannya, pasalnya hal itu (menunggak-red) disebabkan oleh efek dari pandemi Covid-19 yang baru-baru ini terjadi, dan mengguncang seluruh sektor perekonomian dan telah ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Kepres nomor 12 tahun 2020.
“PT. VIM memiliki kewajiban kontribusi, kami tidak akan lalai, tetapi berdasarkan peraturan menteri keuangan RI nomor 115/PMK06/2020, PT VIM telah mengajukan permohonan pengurangan kontribusi ke Pemkab Karawang melalui surat nomor :022/VIM-GM/IX/2020 tanggal 10 September 2020.,” Ungkapnya kepada spiritjawabarat.com, Rabu (6/7/22).
Lebih jauh, Agung pun mengungkapkan bahwa permohonan pengurangan kontribusi tersebut dalam prosesnya telah ditindaklanjuti ke BPKP kanwil Jawa Barat atas saran dan petunjuk dari Pemkab Karawang. Namun hingga saat ini belum ada hasil atau keputusan, sehingga pihaknya masih menunggu keputusan atas permohonan pengurangan kontribusi tersebut.
“Pada saat sebelum terjadi pandemi, sehari sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanggal 26 Mei 2019, kami sudah menyetorkan ke kas daerah, uang sebesar Rp. 800 juta. Dan sebagai itikad baik, pada tanggal 23 Juni 2022, kami juga telah menitipkan uang sebesar Rp. 800 juta ke kas daerah, sambil menunggu pemkab Karawang mengeluarkan keputusan tentang permohonan kami untuk pengurangan kontribusi tersebut,” jelas Agung.
Dengan PT.VIM tak lalai memenuhi kewajibannya sesuai PKS, ia pun berharap Pemkab Karawang juga memenuhi kewajibannya untuk segera menertibkan para pedagang di pasar Rengasdengklok lama, agar program relokasi dapat berjalan dengan baik.
“Sebagai bentuk keseriusan kewajibannya terhadap PKS, Pemkab Karawang melalui Satuan Pol PP telah memberikan surat teguran pertama ke para pedagang di pasar lama dan pedagang di lahan PT.KAI pada tanggal 27 Juni 2022 untuk menertibkan diri. Besar keinginan Kami mendukung program Pemkab Karawang untuk menata Rengasdengklok menjadi lebih baik dan nyaman,” pungkasnya. (red)