Alur Bancakan Uang Panas PDAM, Ada Verifikasi Keluar Berbentuk Voucher

KARAWANG, Spirit – Kasus dugaan korupsi uang PDAM Titra Tarum untuk membayarkan utang air baku ke PJT II yang ditaksir jumlahnya mencapai Rp 2,9 miliar yang dijadikan bancakan tengah diusut, sampai dengan saat ini baru tiga orang yang dinyatakan jadi tersangka.

Baru-baru ini, Karawang Budgeting Control (KBC) sebagai salah satu lembaga yang mengawal kasus ini, merilis simulasi keluarnya duit dari perusahaan air plat merah ini. Direktur KBC, Endang Ayat menuturkan simulasi proses pencairan duit panas ini bersumber dari hasil verifikasi pihaknya dengan eks Kasubag KAS PDAM, Novi Farida yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dengan eks Dirut PDAM, Yogie Patriana Alysyah, dan eks Dirum PDAM, Tatang Asmar.

Alur pertama, baik kantor pusat atau kantor intalasi kecamatan mengajukan kebutuhan uang kepada bagian verifikasi PDAM.

Kedua, Setelah verifikasi ke luar berbentuk voucher, kemudian voucher itu masuk ke bagian keuangan untuk dipilah mana yang akan segera dicairkan atau dikeluarkan oleh bagaian keuangan PDAM.

Lalu, ketiga, setelah fix mana saja yang akan dicairkan, bagian keuangan membuat Daftar Pengeluaran Harian (DPH).

Keempat, Kabag pembukuan dan kabag keuangan menandatangni daftar pengeluaran harian. Lalu diserahkan kepada Dirum, Tatang Asmar untuk ditandatangani. Baik DPH maupun vouchernya.

Kelima, setelah dari Dirum, lanjut ke Dirut, Yogie Patriana Alysyah. (Setelah ada keributan antara Tatang dan Yogie, tandatangan langsung oleh Yogie tidak melalui Tatang dahulu).

Lalu setelah semua beres Kabag Keuanagan dibantu Kasubag KAS, Novi Farida dan staffnya mencairkan duit itu. Duit lalu diatur sesuai ajuan, dan diberikan oleh Novi atas persetujuan kabag keuangan.

Namun, kata Endang, anehnya, Kabag Keuangan dan Kabag Verifikasi yang menjadi pintu awal keluar-masu duit tak tersentuh oleh kepolisian.

“Karawang Budgeting Control sengaja merilis simulasi agar masyarakat bisa memahami perjalanan birokrasi keuangan di PDAM untuk mempermudah memahami alur pencairan keuangan PJT itu sendiri,” kata Endang.

Dari simulasi itu, lanjutnya, ditemukan beberapa nama yang terkait dalam peroses dugaan korupsi bandakan duit pembayaran air baku ke PJT II, namun belum tersentuh oleh penyidik di kepolisian.

“Padahal kami dengar kasus ini sudah digelar perkarakan di polda. Dan kami dorong juga pihak penegak hukum agar melakukan pemeriksaan dari data Kasubag Kas yang disebut voucher atau laporan keuangan manual bila perlu lakukan forensik data atas semua berkasnya biar kasus ini terang benderang dan tidak terkesan tebang pilih,” katanya lagi.

Bukti Aliran Uang

Kuasa hukum Novi Farida, Asep Agustian menilai kasus yang menjerat kliennya sangat janggal. Novi disangkakan pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi namun pihak lain yang turut serta kata Askun gelap alias disumirkan. Bahkan kuasa hukum salah satu tersangka menuding penyidik menghilangkan nama-nama penerima dari unsur pejabat, politisi dan penegak hukum di BAP kliennya.

“Kenapa para penikmat uang ini tidak ada di dalam BAP, padahal klien saya pada saat di BAM mebeberkan semua penerima uang itu, ada apa ini, kok bisa begini, ini yang saya maksud hukum dalam kasus ini sumir. Saya meyakini kepada klien saya bahwa uang tersebut itu diberikan kepada pejabat, birokrat dan penegak hukum, bahkan untuk Bupati dan Dewan. Saya meyakini karena klien saya bercerita dengan bukti yang ada,” katanya.

Novi sendiri disangkakan turut serta dalam skandal dugaan korupsi yang ditaksirr merugikan keuangan negara Rp 2,9 Miliar ini lantaran menjadi orang atau pesuruh yang mengantarkan uang-uang yang harusnya dibayarkan ke PJT II tapi masuk ke kantong-kantong banyak orang. Darimulai pejabat kelas coro sampai pejabat teras. Itu juga yang menjadi alasan Askun mendorong jaksa menolak limpahan berkas dari kepolisian jika tak ada kepala baru atau tersangka baru yang diseret.

“Saya minta Jaksa tolak berkas dari kepolisian, dan minta tambah kepala baru,” kata Askun.

Lebih lanjut Askun pun mempertanyakan kenapa pihak kepolisian yang sejak beberapa bulan lalu menjanjikan akan segera membuka ke publik nama-nama tersangka, namun sampai kliennya ditahan tak pernah ada ucapan apa pun dari kepolisian ke publik.

Di hadapan awak media, Askun turut memperlihatkan bukti-bukti penerimaan dan pemberian duit PDAM kepada banyak pihak yang tanda terima duitnya tersimpan rapi di tangan Novi. Askun tak memperlihatkan semua. Hanya sebagian saja. Namun, ada beberapa nama yang oleh awak media kenal di catatan itu.

Askun bahkan menyebut, ada bukti aliran duit ke oknum penegak hukum, anggota Dewas bahkan bupati. Ia tak sedikitpun mengoreksi pernyataannya. Artinya, konsekuensianya siap dia buktikan atas apa yang ia ucapkan soal aliran uang ini.

“Saya minta tambah kepala (tersangka baru), karena clien saya hanya diperintahkan untuk si A, B, dan C, karena di atas klien saya itu masih ada Kabag,” katanya.

Yang juga menarik, laporan penerimaan dan aliran duit yang ada di tangan Novi itu ditulis di sebuah kertas karton dengan tanda tangan penerima atau tanda tangan pegawai dari PDAM. Artinya, sejak bertahan-tahun manajemen pasar diterapkan di perusahaan plat merah sekelas PDAM Tirta Tarum. Hal ini perlu pengembangan kasus lebih lanjut lantaran tak ada yang tahu bagaikan RUPS berlangsung dari tahun ke tahun saat manajemen keuangan di tubuh PDAM sangat amburadul.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya Polres Karawang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PDAM Tirta Tarum Karawang terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,9 miliar. Kas PDAM mengeluarkan uang Rp2,9 miliar untuk membayar hutang pembelian air baku ke Perum Jasa Tirta (PJT) 2. Hanya saja uang tersebut bukan langsung dibayarkan, malah dijadikan bancakan. Sejumlah pejabat PDAM termasuk pejabat Pemkab dan anggota DPRD disebut-sebut menerima uang tersebut. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *