KARAWANG, Spirit – Berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia nomor: SKEP/047/DP/X/2024 yang ditandatangani Ketua umumnya Anindya N. Bakrie, tentang penunjukan dan pengangkatan Dewan Pengurus sementara (Caretaker) KADIN Provinsi Jawa Barat, tertanggal 14 Oktober 2024. Ketua KADIN Karawang, Emay Ahmad Maehi, dengan tegas menolak SK KADIN Provinsi Jawa Barat versi Almer Faiq Rusydi, dengan nomor surat SKEP/0293/DP/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.
Hal tersebut pula yang mendasari Ketua KADIN Karawang, Emay Ahmad Maehi tak hadiri Musyawarah Provinsi (MuProv) yang digelar pada 15-16 Oktober lalu.
“Kita berpedoman kepada Caretaker, salah satu tugas Caretaker berdasarkan SK KADIN Indonesia nomor SKEP/047/DP/X/2024 itu menyelenggarakan MuProv KADIN Jawa Barat. Saat ini kita sedang menunggu arahan dan instruksi dari Caretaker, makanya kita tidak hadir pada MuProv kemarin,” jelas pria yang akrab disapa Kang Emay tersebut kepada awak media, Kamis (24/10/24).
Kang Emay tegas menolak bahwa KADIN Karawang yang ditetapkan melalui SK KADIN Provinsi dengan nomor surat Skep/0284/DP/X/2024 ditandatangani Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya, harus dengan tiba-tiba dicabut oleh SK bernomor SKEP/0293/DP/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024, versi Almer Faiq Rusydi.
“Menjadi lucu dan aneh!, karena kita tidak memiliki hubungan historis dan tidak memiliki hubungan organisatoris dengan KADIN Provinsi Jawa Barat hasil MuProv 15-16 Oktober kemarin. Kan tidak ketemu, baik dari tata naskah dan tujuan dan ini bukan perkara debatable,” ungkap Kang Emay.
Lebih jauh Kang Emay pun menekankan bahwa ini bukan soal debat posisi, tetapi lebih pada upaya menjaga kepatutan dan kepastian hukum. Ia juga mengkritik proses pemberhentiannya yang terjadi hanya dalam waktu 11 hari, tanpa alasan yang jelas, yang ia anggap melanggar anggaran dasar KADIN.
“Kalau ada salah satu pengurus KADIN agar ada klarifikasi atau diskusi terbuka saya sangat siap. Siapapun yang akan mengundang karena memang bukan persoalan posisi tapi persoalan kita mempertahankan hasil tela’ah secara kepantasan, kepatutan dan ketetapan hukum,” ucapnya.
Kang Emay pun menilai bahwa pihak terkait, seperti Almer Faiq Rusydi, perlu mendapatkan bantuan konsultan yang memahami tata naskah organisasi dengan lebih baik.
“Kemudian yang kedua di dalam anggaran dasar, apakah bisa, seseorang diberhentikan tanpa adanya kesalahan ?. Paska mendapatkan SK dalam waktu 11 hari kita dianggap melakukan pelanggaran anggaran dasar kan lucu. Saya rasa pak Almer butuh konsultan yang memahami tata naskah organisasi,” katanya. (red)