DPRD Karawang Dorong Tunjangan Purnabakti BPD Masuk APBDes 2027

KARAWANG, spirit – Kepastian tunjangan purnabakti bagi 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Karawang bersama DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (10/9/26).

DPRD mendorong pemerintah daerah memastikan hak purnabakti anggota BPD yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2026 dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan bahwa aspirasi Abpednas harus ditindaklanjuti, terutama menyangkut hak purnabakti yang telah memiliki landasan regulasi.

Ia meminta DPMD menyampaikan kepada Bupati Karawang agar kepala desa mendapat arahan untuk mengalokasikan anggaran tunjangan tersebut.

“Saya minta DPMD untuk menyampaikan kepada Bupati agar menyurati kepala desa bahwa dalam penyusunan APBDes 2027 dan atau seterusnya harus mencantumkan tunjangan purnabakti anggota BPD,” tegas Saepudin.

Menurutnya, aturan yang telah diterbitkan perlu diikuti dengan kepastian penganggaran di tingkat desa. Tanpa langkah tersebut, pemenuhan hak anggota BPD yang mengakhiri masa jabatan berpotensi menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Puryanto, membenarkan bahwa tunjangan purnabakti telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

Dalam Pasal 74, anggota BPD memiliki hak memperoleh tunjangan purnabakti pada akhir masa jabatan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran desa melalui APBDes.

“Memang idealnya ada tunjangan purnabakti BPD, karena di Perbup ini sudah diatur. Kami akan upayakan bagaimana tunjangan purnabakti ini teranggarkan tahun ini, atau paling tidak tahun depan sudah dapat dianggarkan,” ujar Puryanto.

Selain tunjangan purnabakti, Abpednas menyampaikan sejumlah kebutuhan lain untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPD. Di antaranya, pengadaan kendaraan dinas serta fasilitasi sekretariat bagi DPD Abpednas Kabupaten Karawang.

Puryanto menyatakan DPMD akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan tersebut. Namun, realisasinya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa.

RDP tersebut menjadi ruang bagi Abpednas untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti kebutuhan anggota BPD.

Dengan berakhirnya masa jabatan 2.218 anggota BPD pada Oktober 2026, kepastian penganggaran tunjangan purnabakti menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti. Tantangannya, memastikan ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan melalui APBDes tanpa mengabaikan kemampuan keuangan desa. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *