Proyek Pengecatan Komplek Tugu Proklamasi Rengasdengklok, Warga: Praktik Subkontrak atau Pinjam Pakai Bendera ?

KARAWANG, Spirit – Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Bidang Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat pada pekerjaan pengecatan Komplek Tugu Proklamasi Rengasdengklok.

Sejumlah warga di sekitar lokasi proyek, tepatnya di Dusun Bojong Tugu II, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, mengaku mengetahui bahwa pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tercantum dalam kontrak, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik subkontrak hingga pinjam pakai bendera.

Seorang warga setempat, Sarta alias Betong mengatakan, pekerja yang berada di lokasi disebut berasal dari pihak lain dan bukan dari perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan.

“Yang kami lihat di lapangan, pekerjaan dikerjakan oleh orang lain. Informasi yang kami dengar juga begitu, sehingga muncul pertanyaan apakah pekerjaan ini disubkontrakkan atau bagaimana. Kami berharap pemerintah menjelaskan supaya tidak menjadi asumsi di masyarakat,” ujarnya.

Menurut warga, apabila benar pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka hal itu perlu dijelaskan oleh Dinas PUPR Karawang maupun penyedia jasa, mengingat pekerjaan tersebut sampai saat ini belum ada papan informasi yang dapat dijadikan acuan oleh masyarakat dan menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari APBD.

Secara regulasi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta ketentuan teknis LKPP mengenai pelaksanaan kontrak. Regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kontrak yang telah ditandatangani.

Praktik subkontrak pada pekerjaan pemerintah bukan merupakan tindakan yang otomatis dilarang. Namun, lanjut Betong, subkontrak hanya dapat dilakukan terhadap bagian pekerjaan tertentu sesuai ketentuan kontrak, dengan tetap menjadi tanggung jawab penyedia utama. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar yang dibenarkan dalam kontrak, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah.

Berdasarkan sejumlah informasi yang ada, pengadaan barang dan jasa juga nengungkapkan bahwa penyedia tidak boleh hanya menjadi “pinjam bendera” atau sekadar memperoleh kontrak kemudian menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi antara lain:

  • apakah seluruh pekerjaan benar-benar dikerjakan oleh pihak di luar penyedia yang tercantum dalam kontrak;
  • apakah terdapat persetujuan subkontrak sesuai dokumen kontrak;
  • apakah personel pelaksana, peralatan, dan penanggung jawab di lapangan sesuai dengan dokumen penawaran serta kontrak yang telah disepakati.

Betong berharap Dinas PUPR Kabupaten Karawang memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Kalau memang sesuai aturan silakan dijelaskan. Tetapi kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku karena ini menggunakan uang rakyat, ditambah tidak ada papan informasi terkait kegiatan ini,” katanya.

Hingga berita ini disusun, Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun penyedia jasa yang mengerjakan paket pengecatan Komplek Tugu Proklamasi Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *