KARAWANG, Spirit – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan resmi menyusul munculnya polemik terkait legalitas pengangkatan Penyuluh Agama Islam sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), baru-baru ini.
Kemenag menegaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem meritokrasi dalam proses pengisian jabatan, bukan berdasarkan asumsi ataupun penafsiran sepihak.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, H. Sopian, menjelaskan bahwa perubahan tata kelola organisasi KUA telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
Melalui regulasi tersebut, jabatan Kepala KUA tidak lagi hanya dapat diisi oleh satu unsur jabatan tertentu. Pemerintah secara resmi memberikan kesempatan yang sama kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu maupun Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam untuk menempati posisi tersebut. Kebijakan itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi sekaligus penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Menanggapi keraguan yang berkembang di tengah masyarakat, H. Sopian menyebut terdapat dua dasar hukum utama yang menjadi landasan pengangkatan Kepala KUA.
Pertama, Pasal 7 PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa jabatan Kepala KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diisi oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.
Kedua, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA, khususnya Bagian C Ketentuan Umum angka 5, yang mengatur bahwa Kepala KUA merupakan jabatan non-eselon berupa tugas tambahan bagi PNS yang berasal dari Jabatan Fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam.
“Pengisian jabatan Kepala KUA tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh calon harus melalui tahapan administrasi, memenuhi persyaratan kompetensi, serta mengikuti mekanisme seleksi yang transparan sesuai ketentuan KMA Nomor 1644 Tahun 2025,” tegas H. Sopian, Rabu (29/7/26).
Ia memastikan, Kemenag Kabupaten Karawang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh aparatur, baik Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi khusus yang telah ditetapkan.
Tahapan seleksi diawali dengan verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan Uji Kompetensi Teknis Khusus Keagamaan (KTKK). Peserta yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan objektif selanjutnya diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan resmi.
Karena itu, Kemenag Karawang mengingatkan agar latar belakang jabatan fungsional tidak dijadikan dasar untuk membangun stigma seolah-olah pengangkatan tersebut bertentangan dengan hukum. Penilaian yang sah harus mengacu pada kepatuhan terhadap prosedur seleksi, pemenuhan kompetensi, rekam jejak, serta kewenangan penetapan sesuai regulasi.
Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terkait administrasi pernikahan, Kemenag juga menjelaskan pembagian tugas berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.346/Dt.III.II.1/HM.00/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Dalam ketentuan tersebut, Kepala KUA memiliki tugas tambahan memimpin operasional kantor, mengelola administrasi internal, serta melakukan koordinasi lintas sektor.
Apabila Kepala KUA berasal dari unsur Penghulu, pejabat tersebut tetap menjalankan tugas kepenghuluan, menghadiri prosesi akad nikah, serta menandatangani Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah.
Sementara itu, apabila Kepala KUA berasal dari unsur Penyuluh Agama Islam, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas penyuluhan keagamaan Islam di samping menjalankan fungsi manajerial sebagai Kepala KUA.
Kemenag juga menegaskan, apabila Kepala KUA dijabat oleh Penyuluh Agama Islam, maka penandatanganan Akta Nikah maupun Buku Nikah tetap dilakukan oleh Penghulu yang secara resmi bertugas dan menghadiri akad nikah.
H. Sopian menegaskan, sistem meritokrasi yang diterapkan Kemenag Karawang menitikberatkan pada integritas, kompetensi, dan kinerja aparatur tanpa membedakan asal jabatan fungsional, selama seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan dipenuhi.
Ia juga mengajak masyarakat dan media massa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun persoalan administrasi, mekanisme pengawasan telah tersedia melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun pengawas internal yang berwenang.
“Setiap dugaan harus dibuktikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan melalui penelusuran secara objektif, bukan dibangun atas persepsi ataupun asumsi sepihak di ruang publik,” pungkasnya. (ist/red)
