Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Propam, Kasus yang Libatkan Nama Ketua DPD APDESI Jabar jadi Sorotan

KARAWANG, Spirit – Keterlibatan dua anggota Polres Karawang dalam peristiwa yang sempat viral di wilayah Bekasi terus menjadi perhatian publik. Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur kegiatan kepolisian yang dilakukan di luar wilayah hukum tempat anggota tersebut bertugas.

Polres Karawang membenarkan bahwa dua personelnya berada di lokasi kejadian. Saat ini keduanya telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang.

Kedua anggota tersebut diketahui berinisial SN, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, dan KAM yang bertugas di Polsek Karawang Kota. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan mereka merupakan bagian dari tugas resmi atau terdapat pelanggaran terhadap prosedur yang berlaku.

Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, membenarkan proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik internal masih mendalami berbagai aspek, termasuk tujuan keberangkatan kedua anggota serta legalitas surat perintah tugas yang diduga menjadi dasar kegiatan mereka.

“Benar, ada dua anggota Polres Karawang yang berada di lokasi kejadian. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh Sipropam Polres Karawang,” kata Cep Wildan.

Beredar informasi bahwa keberadaan kedua anggota tersebut berkaitan dengan pengembangan suatu perkara. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan informasi tersebut.

Selain memeriksa kedua anggota, Polres Karawang juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk anggota kepolisian lainnya maupun pihak yang mengaku dirugikan.

Penyelidikan juga mencakup verifikasi surat tugas yang sempat ditunjukkan saat kejadian berlangsung. Polisi akan memastikan keabsahan dokumen tersebut, dasar penerbitannya, serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi internal kepolisian. Kasus tersebut juga berkaitan dengan profesionalisme dan akuntabilitas institusi penegak hukum di hadapan masyarakat.

Pasalnya, setiap kegiatan aparat di luar wilayah kewenangannya harus didukung dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, serta koordinasi sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Kapolres Karawang disebut memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini. Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi maupun unsur pidana.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota,” tegas Cep Wildan.

Hingga kini publik masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung. Transparansi dan keterbukaan dalam mengungkap fakta dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebab, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib dua anggota yang diperiksa, tetapi juga menyangkut kredibilitas kepolisian di tengah tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *