KARAWANG, Spirit – Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah tidak dibenarkan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikbud Kabupaten Karawang, Yanto, saat dimintai tanggapan terkait dugaan pengumpulan dana dengan nomenklatur “Partisipasi Orang Tua” di SMP Negeri 1 Kutawaluya.
Saat dihubungi spiritjawabarat.com melalui layanan pesan WhatsApp, Kamis (4/6/26), Yanto memberikan tanggapan singkat namun tegas.
“Segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan,” tulis Yanto.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan sejumlah wali murid terkait pengumpulan dana yang disebut sebagai Partisipasi Orang Tua SPMB dan Partisipasi Orang Tua Akhir Tahun di SMPN 1 Kutawaluya.
Sebelumnya, salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan dasar hukum, mekanisme pengumpulan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang dihimpun dari para orang tua siswa.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai tujuan pengumpulan dana, tetapi juga keterbukaan mengenai jumlah dana yang terkumpul dan penggunaannya.
“Kami ingin ada transparansi. Kalau memang ada dana yang dikumpulkan dari orang tua murid, harus jelas digunakan untuk apa dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat kuitansi pembayaran yang mencantumkan keterangan “Partisipasi Orang Tua SPMB dan Akhir tahun” dan ditandatangani pengurus Komite Sekolah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batasan kewenangan komite sekolah dalam melakukan penggalangan dana kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah memiliki fungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela. Namun komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan penggunaan dana yang dihimpun mengingat sekolah negeri telah memperoleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Kutawaluya maupun pengurus Komite Sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pengumpulan dana, mekanisme penetapan besaran kontribusi, total dana yang telah terkumpul, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala SMPN 1 Kutawaluya, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (red)
