BPK Bongkar Dugaan Permainan Dana BOS SMPN 1 Kutawaluya, Modus Mark Up hingga Cashback Libatkan Kepala Sekolah

KARAWANG, Spirit – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Kutawaluya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola kerja sama yang diduga melanggar aturan antara pihak sekolah dan penyedia barang/jasa melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Praktik tersebut disebut telah berlangsung melalui kesepakatan yang dibuat sebelum proses transaksi dilakukan.

Dalam laporannya, BPK menemukan sedikitnya dua skema yang digunakan dalam pelaksanaan belanja Dana BOS di sekolah tersebut.

Skema pertama dilakukan melalui penggelembungan harga atau mark up. Pihak sekolah diduga meminta penyedia menaikkan harga barang yang ditampilkan di SIPLah agar sesuai dengan nilai anggaran yang telah tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), meskipun harga sebenarnya lebih rendah.

Selisih dari nilai harga tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi permintaan pengembalian dana atau cashback kepada pihak sekolah.

Selain itu, BPK juga menemukan praktik pemberian komisi kepada pihak sekolah dengan besaran antara 5 hingga 10 persen dari total nilai transaksi.

Tidak hanya itu, terdapat pula transaksi yang diduga fiktif. Dalam pola ini, penyedia tidak mengirimkan barang sebagaimana mestinya, melainkan hanya mengembalikan sebagian besar dana kepada pihak sekolah setelah terlebih dahulu mengambil keuntungan sekitar 5 hingga 7 persen.

BPK menyebut uang hasil praktik tersebut diserahkan secara tunai kepada Kepala Sekolah maupun Bendahara BOS. Dana yang terkumpul selanjutnya digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan sekolah.

Beberapa penggunaan dana yang ditemukan antara lain untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai yang tidak sesuai ketentuan, pembelian rokok, hingga pemberian uang saku. Pengeluaran tersebut juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran dan pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan di SMPN 1 Kutawaluya dengan nilai mencapai Rp269.100.000.

Dalam kesimpulannya, BPK menilai lemahnya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Dana BOS menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan. Peran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang dinilai belum optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran pada satuan pendidikan negeri.

Selain itu, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS bersama Bendahara BOS dinyatakan belum mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai kondisi yang sebenarnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar memerintahkan Kepala Disdikpora memperkuat pengawasan pengelolaan Dana BOS. BPK juga meminta Kepala Sekolah dan Bendahara BOS mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran sesuai fakta yang terjadi tanpa rekayasa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 Kutawaluya belum memberikan keterangan resmi meskipun telah beberapa kali dimintai konfirmasi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *