KARAWANG, Spirit – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/Mts Sederajat Tahun Ajaran 2022/2023 di Kabupaten Karawang dibuka.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang nomor 26 Tahun 2022 waktu pelaksanaan dibuka pada tanggal 20 Juni sampai 23 Juni tahun 2022.
A. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP juga dibagi menjadi empat jalur yaitu :
1. Jalur Zonasi
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Perpindahan
4. Jalur Prestasi
B. Waktu pendaftaran dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tangal 20 Juni s.d 23 Juni 2022 dan ditutup pada pukul 14.00 WIB
jalur :
a) Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, Luar Kabupaten dan anak guru/tenaga kependidikan (5%);
b) Jalur Satu Desa dengan sekolah tujuan (50%);
c) Jalur Afirmasi: KETM, Disabilitas dan Disleksia (20%) apabila kuota disabilitas dan disleksia tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke KETM:
d) Jalur Non Akademis (15%).
2) Tanggal 24-25 Juni 2021 dan ditutup pada pukul 14.00 WIB Jalur Desa yang berbatasan langsung dengan sekolah tujuan (apabila sisa kuota la) masih ada).
3) Tanggal 27-28 Juni 2022 dan ditutup pada pukul 14.00 WIB Jalur Warga Desa se-kecamatan dengan sekolah tujuan (apabila sisa kuota 2) masih ada).
4) Tanggal 29-30 Juni 2022 dan ditutup pada pukul 14.00 WIB.
Jalur Prestasi Akademik (10%) ditambah dengan sisa kuota masing-masing jalur.
C. Sebelum melaksanakan pendaftaran ke sekolah tujuan, sekolah asal harus menginventarisir Kartu Keluarga (KK), sertifikat prestasi kejuaraan, selanjutnya berkas divalidasi oleh pejabat yang berwenang.
D. Pendaftaran dilakukan oleh panitia di sekolah asal sebagai bentuk pelayanan terhadap siswa lulusan di sekolah tersebut, namun dapat juga. dilakukan perorangan atau oleh sekolah tujuan untuk siswa yang berasal dari luar kabupaten Karawang dengan memperhatiakn protokol kesehatan dan social distancing.
2. Website
SMP/MTs negeri menyelenggarakan PPDB online secara bersama-sama melalui website: https://ppdb.disdikpora.karawangkab.go.id. Namun untuk SMP/MTs swasta dapat menerima pendaftaran lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Karawang.
3. Sekolah yang dituju melakukan verifikasi berkas yang disampaikan oleh sekolah asal.
4. Khusus untuk kelas Olahraga menerima peserta didik satu kelas dengan rasio 40 siswa, sistem seleksinya ditentukan sendiri oleh sekolah yang ditunjuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Berdasarkan surat nomor: 421451.1/PO tanggal 4 April 2022 perihal Seleksi Calon Atlet/Peserta Didik Kelas Olahraga Tahun 2022, dan sekolah yang dirujuk, yaitu :
a. SMPN 1 Karawang Barat;
b. SMPN 1 Ciampel;
c. SMPN 1 Lemahabang;
d. SMPN 1 Tirtamulya;
e. SMPN 1 Banyusari;
f. SMPN 1 Rengasdengklok;
g. SMPN 1 Cikampek;
h. SMPN 3 Karawang Barat;
i. SMPN 1 Klari;
j. SMPN 2 Karawang Barat.***