KARAWANG, Spirit – Dihadiri Wakil Bupati H. Ahmad (Jimmy) Zamakhsyari, Forkompimda, Sekretaris Daerah (Sekda), para Kepala Organisasi Daerah (OPD), Camat serta Kepala Desa dan Lurah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang gelar rapat paripurna, Rabu (19/02/2020).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang tersebut membahas tentang persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu:
A. Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
B. Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik DPRD.
C. Rancangan Peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender (PUG)
Diketahui, Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. (ist)