Penetapan Calon BPD Ciptamarga Ditangguhkan, Ketua Panitia Diduga Berpihak

JAYAKERTA, Spirit

Tahapan pemilihan BPD menurut jadwal telah masuk pada tahapan penetapan calon BPD yang jatuh waktunya tanggal 13 Juli 2018, sampai dengan waktu yang ditetapkan tersebut panitia pemilihan BPD Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta sampai dengan saat ini, Jumat (13/7) sore masih belum dapat menetapkan nama para calon BPD di satu dusun dari empat dusun yang ada di Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta.

Hal tersebut disebabkan oleh adanya satu calon yang menurut panitia lolos administrasi, sementara ada penolakan dari beberapa calon BPD terdaftar terkait yang bersangkutan telah menjabat sebagai BPD selama 3 Periode. Yang dalam Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2017 tentang petunjuk tata cara pengisian anggota BPD membuat calon tersebut tak dapat lagi ikut mencalonkan diri sebagai BPD.

Salah seorang warga, Haris asal Dusun Jujuluk Baru, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta mengatakan bahwa pencalonan seorang warga untuk menjadi BPD di desa manapun selain lolos administrasi yang telah ditetapkan juga harus sesuai dengan Perbup nomor 74 tahun 2017.

“Orang ini kan telah menjabat sebanyak 3 periode dan secara otomatis menurut perbup tersebut, tidak bisa kembali mencalonkan diri untuk menjadi BPD,” jelas Haris kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (13/7).

Menurutnya ketua panitia pemilihan BPD Ciptamarga terkesan memaksakan diri untuk tetap mengakomodir calon tersebut yang jelas-jelas tak dapat lagi mencalonkan karena terbentur peraturan tersebut.

“Sementara hari ini jadwal penetapan calon berdasarkan tahapan. Keputusan penetapan, murni ada pada panitia hanya bila meloloskan seseorang tanpa dasar hukum, ya konsekuensi hukumnya juga harus ditanggung oleh panitia pemilihan,” tegasnya.

Haris menambahkan dengan tenggat waktu yang ada panitia harus bisa menetapkan calon sesuai dengan jadwal tahapan.

“Keberpihakan ketua panitia disini jelas terlihat dengan membuat keputusan menangguhkan penetapan calon sampai dengan hari selasa, sementara peraturan jelas ada, dan semua warga desa mengetahui calon tersebut telah 3 periode menjabat sebagai BPD,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu anggota panitia pemilihan BPD di tingkat dusun, Marta alias Karbol panitia Dusun Pendeuy Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta berbeda pendapat dengan ketua panitia yang menangguhkan tahapan penetapan calon dengan alasan berkoordinasi dengan Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Karawang,

“Sederhana kalau melihat dari aturan sebenarnya hari ini kira bisa menetapkan para calon tanpa harus berkoordinasi dengan DPMD,” kata Marta.

Menurut Marta, bahwa jelas diatur dalam perbup nomor 74 tahun 2017 pasal 20 ayat 2 yang menjelaskan masa keanggotaan paling banyak 3 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Kan jelas, dan pergantian antar waktu (PAW) pun diatas 6 bulan terhitung 1 periode dijelaskan pada pasal 31 ayat 2, dan pasal 32 ayat 1, lalu untuk apalagi mendatangi DPMD, toh jelas perturannya dan waktu penetapan calon BPD ya hari ini,” tutupnya.(zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *