2 Bulan Pasca Pelantikan Cellica – Aep, MOI Karawang: Segera Tuntaskan Perda RPJMD

KARAWANG, Spirit – Pasca pelantikan Cellica – H. Aep Syaepulloh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada 26 Februari 2021 silam, ada tugas pemerintahan yang mesti mereka tuntaskan dalam waktu dekat, yakni terbitnya Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kalau dihitung dari tanggal pelantikan berarti sudah dua bulan, jadi kami ingatkan agar Perda RPJMD bisa dituntaskan sebelum batas akhir yang ditentukan perundang-undangan,” kata Ketua DPC Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf, Senin (26/4/2021).

Latifudin memahami berdasarkan Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan Perda RPJMD ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Memang ada sisa waktu empat bulan, namun bukan berarti santai-santai saja. Bukankah lebih cepat lebih baik, apalagi kami dengar draft Raperda RPJMD belum diterima anggota DPRD Karawang,” ucapnya.

Latifudin pun mengingatkan agar pembentukan Perda RPJMD harus partisipatif, yakni harus melibatkan pelbagai pemangku kepentingan.

“Pembentukan RPJMD jangan hanya melibatkan timses atau pendukungnya saja waktu Pilkada 2020,” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *