KARAWANG, Spirit – Sepeda motor mewah, beroda tiga yang digunakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Cellica-Aep untuk pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak, ditilang anggota Sat Lantas Polres Karawang usai kendaraan tersebut digunakan Bapaslon Cekas, Jum’at (04/09/2020).
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Peeterson Timisela membenarkan adanya tindakan tegas berupa melakukan penilangan terhadap kendaraan mewah yang sempat mencuri perhatian banyak orang tersebut.
“Betul anggota kami melakukan penindakan tilang kepada kendaraan yang digunakan oleh paslon itu,” kata AKP Timisela kepada awak media di Mapolres Karawang, Sabtu (05/09/2020).
Adapun alasan pihaknya melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan tersebut, lanjut AKP Timisela, karena menurutnya kendaraan mewah itu melanggar UU Lalu Lintas.
“Alasan ditilangnya karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomornya itu tidak sesuai ya. Kemudian, kendaraan itu kan jenisnya kendaraan bermotor, nah penggunanya itu tidak menggunakan Helm,” terangnya.
“Utamanya itu TNKB yang tertera di kendaraan itu nama paslon tersebut dan kewajiban yang tanpa ada Helm,” bebernya.
Kendaraan bermotor roda tiga yang diketahui bermerk Vanderhall Vehicle model Three-Wheeler atau roda tiga dengan bertuliskan Cellica-Aep 2020-2025 tanpa menggunakan alat keselamatan berlalu lintas seperti Helm.
Seperti video yang diterima oleh tim redaksi, adanya penindakan tilang dari anggota Sat Lantas Polres Karawang terhadap kendaraan itu saat digunakan oleh dua orang relawan paslon Cekas di Jalan Interchange Karawang Barat, tindakan tilang tersebut rupanya dilakukan pasca Bapaslon Cellica-Aep mendaftar ke KPU Karawang.
“Kami melakukan penindakan tilang usai kendaraan itu digunakan oleh paslon tersebut. Kami mengambil langkah-langkah itu karena situasi pada saat itu banyak pendukung dari paslon tersebut, sehingga kami melakukan penindakan tilangnya pada saat situasinya sedang landai,” ucapnya.
Selain memberikan tindakan tilang, sambung AKP Timisela, surat-surat kendaraan bermotor itu juga rupanya sedang dilakukan penyelidikan lebih jauh oleh pihaknya.
“Dan sekarang kami sedang mengambil langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut terhadap surat-surat kendaraan bermotor tersebut ya,” ungkapnya. (ist/dar)