Polemik BPD Jayakerta Memanas, FPJB Soroti ASN Terpilih hingga Ultimatum Pemkab Karawang

KARAWANG, Spirit – Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera memeriksa dugaan pelanggaran dalam proses pengisian BPD masa keanggotaan 2026–2034.

Desakan tersebut disampaikan FPJB melalui aksi damai di Kantor Kecamatan Jayakerta, Jumat (4/9/2026). Aksi turut didampingi Ormas Pejuang Siliwangi (PS) Kabupaten Karawang dan Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB).

Desa Ciptamarga menjadi salah satu titik yang dipersoalkan. FPJB menyoroti sejumlah hal, mulai dari dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpilih sebagai anggota BPD, dugaan intervensi kepala desa dalam proses pengisian, hingga keterbukaan tata tertib pemilihan BPD.

Surat Sekda Jadi Sorotan

Persoalan ASN menjadi perhatian serius karena terdapat surat resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang secara eksplisit mengatur persoalan tersebut.

Surat Sekda Karawang Nomor 800.1.6.1/2832/BKPSDM tertanggal 4 Juni 2026 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan Aparatur Sipil Negara dalam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dalam surat tersebut, Sekda Karawang menguraikan sejumlah dasar dan pertimbangan terkait potensi benturan kepentingan ASN apabila menduduki jabatan Ketua maupun Anggota BPD.

Surat itu antara lain merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta ketentuan mengenai fungsi dan larangan rangkap jabatan anggota BPD dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Sekda juga mencantumkan PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Instansi Pemerintah, yang menyebut pekerjaan di luar pekerjaan pokok atau secondary employment/moonlighting sebagai salah satu sumber konflik kepentingan.

Dalam surat tersebut ditegaskan pula bahwa posisi Ketua maupun Anggota BPD merupakan jabatan publik yang membutuhkan keterlibatan aktif dalam pembentukan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, rangkap kedudukan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekaligus mengurangi fokus dan efektivitas ASN dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Lebih tegas lagi, surat Sekda menyebut bahwa berdasarkan ketentuan dan pertimbangan tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak diperkenankan menjadi Ketua dan/atau Anggota BPD.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, serta ditembuskan kepada Bupati Karawang dan Wakil Bupati Karawang.

Bagi FPJB, keberadaan surat tersebut menjadi dasar penting untuk meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang terpilih dalam proses pengisian BPD di wilayah Jayakerta.

Ketua FPJB, Fuad Hasan, menegaskan persoalan yang mereka angkat bukan sekadar mengenai siapa yang memperoleh suara atau terpilih. Menurutnya, yang harus dipastikan adalah apakah seluruh tahapan pengisian telah berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa yang terpilih. Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari intervensi,” tegas Fuad.

Dugaan Intervensi dan Transparansi Tata Tertib

Selain persoalan ASN, FPJB juga meminta pemerintah memeriksa dugaan intervensi Kepala Desa Ciptamarga dalam tahapan pengisian anggota BPD.

Mereka juga mempertanyakan keterbukaan dokumen tata tertib pengisian BPD Desa Ciptamarga.

Menurut FPJB, tata tertib merupakan bagian penting dalam proses pengisian BPD yang semestinya dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam aksi tersebut, FPJB meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses pengisian BPD di Desa Ciptamarga dan Desa Kampungsawah.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur, FPJB meminta proses pengisian anggota BPD di desa yang bermasalah dilakukan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Massa kemudian diterima jajaran Pemerintah Kecamatan Jayakerta bersama perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret. Pihak kecamatan maupun DPMD menyampaikan adanya keterbatasan kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung terhadap persoalan yang disampaikan FPJB.

FPJB Ultimatum Pemkab

Jawaban tersebut belum membuat FPJB puas. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh.

FPJB meminta Kecamatan Jayakerta, DPMD, BKPSDM hingga Bupati Karawang membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa dan mengevaluasi proses pengisian BPD di desa-desa yang dipersoalkan.

Menurut FPJB, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai aturan atau terdapat pelanggaran yang berpotensi memengaruhi keabsahan proses pengisian BPD.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan memang ada pelanggaran, kami meminta proses pengisian anggota BPD di desa yang bermasalah dilakukan ulang,” kata Fuad.

FPJB memberikan batas waktu kepada instansi terkait untuk memberikan jawaban dan kepastian atas tuntutan tersebut paling lambat Senin, 7 September 2026.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada keputusan maupun langkah konkret, FPJB mengancam kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar.

“Kalau hari Senin tidak ada keputusan atas polemik ini, kami akan menggelar aksi besar-besaran dan datang ke Kantor DPMD Karawang. DPMD merupakan leading sector dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Fuad.

FPJB menilai persoalan BPD tidak bisa dianggap sebatas persoalan internal desa. Sebab, BPD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa dan proses pengangkatannya berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah.

“BPD itu lembaga yang dilantik dan ditetapkan melalui SK Bupati. Karena itu, ketika ada persoalan dalam proses pengisiannya, kami meminta pemerintah daerah turun tangan dan memberikan kepastian,” pungkas Fuad. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *