KARAWANG, Spirit – Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Distribusi Jawa Barat, Rino kembali menegaskan tak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan penyebab membengkaknya tagihan listrik ditengah pandemi corona karena adanya pengalihan (carry over) biaya lebih yang seharusnya dibayar pengguna atau konsumen.
“PT. PLN berkali-kali mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menaikkan TDL sejak beberapa tahun silam. Kami memastikan TDL seluruh golongan tidak naik. Kenaikan tagihan listrik pelanggan dinilai terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri,” Kata Rino melalui telekonferensi, Selasa (16/6/2020).
Adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengakibatkan petugas PLN tidak bisa melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Untuk itu, tagihan April dan Mei PLN menggunakan mekanisme pencatatan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Kita melakukan rata-rata pembacaan tiga bulan ke belakang untuk dapat angka stand meter pada Maret untuk tagihan April. Jadi kita minta rata-ratanya Desember, Januari dan Februari,” ungkapnya.
Pihaknya memberikan contoh, misal, rata-rata penggunaan listrik di bulan Desember-Januari-Februari 100 kWh. Namun karena ada WFH di bulan Maret, konsumsi listrik naik menjadi 120 kWh. Tapi PLN menghitungnya masih berdasarkan rata-rata konsumsi yakni 100 kWh, kelebihan 20 kWh-nya tidak dihitung.
Ditambah konsumsi listrik di bulan April yang tanpa disadari membengkak karena satu bulan full WFH, katakanlah menjadi 140 kWh. Namun PLN juga masih menghitungnya berdasarkan rata-rata yakni 100 kWh, berarti ada lebih 60 kWh yang belum dihitung.
Masih menurutnya, di bulan Mei ini PLN mulai mencatat meteran ke rumah pelanggan, misalnya konsumsi listrik pelanggan di bulan Mei 140 kWh ditambah carry over yang belum terhitung 60 kWh. Maka pelanggan harus membayar tagihan dengan pemakaian 200 kWh sehingga lonjakan tagihan 200% tidak terhindarkan.
“Sehingga kalau kita lihat mulai rekening April ke Juni dari sebelumnya bayar 100 ini jadi 200. Dikalikan tarifnya otomatis kenaikannya 200%. Inilah yang terjadi pada masyarakat,” terangnya.
Membengkaknya tagihan listrik, tambahnya, hanya dialami pelanggan yang masih menggunakan meteran listrik konvensional. Bagi pelanggan listrik yang menggunakan meteran token, dipastikan tak mengalami tagihan listrik yang membengkak.
“Kita tidak henti-hentinya menjelaskan kronologis terjadinya tagihan yang melonjak atau membengkak kepada pelanggan yang komplain. Sehingga pelanggan bisa memahami dan bersedia membayar sesuai dengan tagihan,” katanya. (ist/dar)