Soal Isu Pinjam Pakai Bendera, Ini Kata Direktur CV. putra Bintang

KARAWANG, Spirit – Direktur sekaligus pemilik CV. Putra Bintang bantah lakukan prkatik pinjam pakai ataupun sewa badan usaha (Bendera) pada pelaksanaan proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 Kabupaten Karawang.

Direktur sekaligus pemilik CV. Putra Bintang, Dede menyampaikan bahwa pada pelaksanaan proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di tiga lokasi di wilayah Karawang Utara yang dilaksanakan oleh CV. Putra Bintang, yakni di Dusun Krajan RT 07 RW 02, Desa Medangasem, di Dusun Krajan RT 12 RW 04, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta dan di Dusun Rengasjaya II RT 55 RW 12, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, dilaksanakan langsung pihaknya.

“Soal pekerjaan TPU itu, itu memang benar kerjaan punya saya, saya sebagai pelaksananya,” kata Dede, Kamis (20/07/2023) melalui layanan Voice call WhatsApp.

Lebih jauh, ia pun menjelaskan nama haji Dedi pada pelaksanaan pemagaran TPU tersebut hanya sebagai penyedia matrial dan bukan sebagai pelaksana pekerjaan.

“Kalau haji Dedi itu hanya sebagai penyedia matrial saja, untuk pelaksananya saya,” tegasnya.

Diberitakan spiritjawabarat.com sebelumnya, ada dugaan praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (bendera) pada pelaksanaan proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di beberapa lokasi di Karawang Utara yang bersumber APBD Kabupaten Karawang, TA 2023. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *