Sempat Melarikan Diri ke Bogor, Satu Pelaku Pembacokan Remaja Hingga Tewas Ditangkap Jajaran Polsek Rengasdengklok

KARAWANG, Spirit – Sempat melarikan diri ke Bogor, satu dari tiga pelaku pembacokan yang menewaskan Raihan Hasbi Purnama Assiddiq (16) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Rengasdengklok, Polres Karawang.

AZS (17) remaja yang berstatus pengangguran, warga Dusun Rengasjaya II RT.056 RW. 012, Desa Rengasdengklok Selatan. ditangkap jajaran Polsek Rengasdengklok di Dusun Blok Kraton, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok,pada hari Jumat 17.

Dalam siaran press yang berlangsung di halaman Mapolsek Rengasdengklok, Polres Karawang. Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi.S.H.M.H yang didampingi Panit Reskrim Ipda M.Budi Santoso.S.H mengatakan, kronologis kejadian bermula pada jumat 27 Oktober 2023, saat itu korban sedang nongkrong di TKP bersama temanya, tiba-tiba datang tiga orang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor matic.

“Saat kejadian korban sedang berkumpul bersama temanya di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, tiba-tiba datang tiga orang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor matic, kemudian pelaku langsung membacokan senjata tajam jenis celurit ke tubuh korban sehingga korban mengalami luka bacok dibagian pinggang tembus paru – paru”, Kata Kompol Yuswandi, Selasa (21/11/2023).

Menurut Kapolsek, korban yang mengalami luka bacokan tersebut oleh warga dilarikan ke Rumah Sakit dan sempat mendapatkan perawatan beberapa hari di RSUD Kabupaten Karawang.

“Setelah kejadian korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karawang namun karena luka yang dideritanya cukup parah, sehingga korban meninggal dunia di Rumah sakit pada Rabu 15 Nopember 2023”, Ujarnya

Masih menurut Kapolsek, Pelaku ditangkap di Dusun Blok Kraton, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok setelah sebelumnya buron ke wilayah Tirtajaya dan Bogor, Jawa Barat.

“Namun pelaku kembali ke Dusun Blok Kraton, Desa Rengasdengklok Selatan, mendapatkan informasi tersebut kemudian Panit Reskrim beserta anggota langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan senjata tajam jenis clurit, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat jenis matic Warna Putih merah No Polisi T 4154 IX, pelaku terancam pasal 80 ayat 3 RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman Hukuman 15 Penjara.. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *