KARAWANG, Spirit – Ngeri, sejumlah siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang diperlakukan tidak senonoh (dicabuli) oleh Oknum yang merupakan seorang Guru.
Dibujuk rayu dan diimingi-imingi diberi nilai bagus, sebanyak lima orang siswi SDN yang masih duduk di kelas 5 ini dicabuli SP alias PJ (45) yang merupakan gurunya sendiri. Tersangka diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran. Perbuatan tersebut sudah dilakukan SP alias PJ semenjak Agustus 2022 sampai dengan September 2023.
“Untuk sementara korban pencabulan dilakukan oleh SP alias PJ (45) yang melapor ada lima orang. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
Jalil mengatakan, modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu dan iming-imingin terhadap korban. Dengan mengatakan“Mau di ajarin nggak, biar nilainya bagus, sehingga korban mau sehingga pelaku bisa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digrayangi bagian tubuh korban.
Lanjut Jalil, pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.
Tersangka dan korban chat mam, pap, sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban. Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Karena menurut kakak korban bahwa chat pa guru sudah melecehkan korban. Kemudian di Sabtu (17/11/2023) kakak korban baru memberanikan diri melapor ke ibu korban.
Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, menurut korban sekitar bulan Agustus 2022 sekitar jam 08.00 wib, ketika korban kelas V SD dengan guru/wali kelas pelaku. Korban sedang belajar dikelas, korban duduk dikursi paling depan, pelaku menghampiri korban, berdiri disebelah korban, lalu tangan pelaku masuk ke dalam hijab korban, memeluk korban.
Kemudian memegang dan meremas-remas payudara korban beberapa kali dengan tangan pelaku didalam hijab korban. Kemudian pelaku berpindah ke korban yang lain. 1 hari korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali dan terjadi ke beberapa korban.
Dan korban menjelaskan bahwa 1 kelas mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, bahkan murid perempuan dikelas 5 hampir semua menjadi korban cabul pelaku.
Tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (ist/red)