Sekertaris DPMD: Panitia Pilkades Kalangsari Langgar Undang-undang

6 Bacalon Kades Lolos Tahapan Selanjutnya

RENGASDENGKLOK, Spirit

Polemik Pilkades Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, berlanjut dengan rapat pleno panitia Pilkades Kalangsari yang menetapkan seluruh Bakal Calon (Bacalon) Kades Kalangsari, lolos persyaratan administrasi untuk selanjutnya mengikuti tahapan berikutnya, Minggu (23/9). Sementara hasil penelitian tim panti uji kabupaten karawang di pelayanan satu atap (Yantap) jelas memberikan keterangan bahwa ada seorang Bacalon Kades yang belum cukup umur untuk bisa mencalonkan diri dalam ajang Pilkades 2018 tersebut.

Suasana kantor Desa Kalangsari, beberapa waktu lalu saat digelarnya acara pergantian antar waktu 4 orang panitia Pilkades, sebelum diumumkannya hasil tes panti uji Kabupaten.

“Sudah di uji, semua lolos,” Kata Ketua Panitia Pilkades Kalangsari, Dedi Panuju saat dihubungi melalui telepon selularnya, Senin (24/9).

Sementara itu Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wawan Hernawan saat dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, bahwa hasil penelitian tim uji kabupaten di Yantap, ada satu orang Bacalon Kades Kalangsari yang belum berusia 25 tahun saat mendaftar.

“Itu sudah kita serahkan kepada Panitia di Desa untuk ditetapkan,” kata Wawan kepada Spirit Jawa Barat.

Masih menurutnya, terkait pengumuman hasil uji Yantap oleh panitia desa yang meloloskan seluruh Bacalon Kades untuk terus mengikuti tahapan selanjutnya dalam Pilkades Kalangsari, pihak DPMD akan membahas kembali tentang langkah yang diambil panitia Pilkades Kalangsari terssebut.

“Nanti dibahas lagi, kita telah mengirimkan hasil uji tingkat kabupaten yang intinya menerangkan bahwa yang bersangkutan itu belum berusia 25 tahun saat pendaftaran. Kalau beginikan berarti panitia Pilkades Kalangsari telah melanggar undang-undang tentang desa dan peraturan bupati tentang Pilkades,” tegas Wawan.

Sebelumnya diberitakan, tentang perbedaan pemahaman, atas Perbup 57 tahun2018, pasal 22 huruf e yang mengatur tentang usia calon yang bisa mendaftarkan diri sebagai calon Kades yang pada penerapannya membuat salah satu calon yang telah mendaftar, Aditya Mulya Nugraha terganjal persyaratan administrasi menurut peraturan tersebut sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat Desa Kalangsari. Dan kontroversi terbitnya surat rekomendasi dari BPD yang ditandatangani oleh ketua BPD yang juga seorang PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, untuk calon tersebut agar terus bisa mencalonkan dirinya. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email